Seiring dengan perkembangan teknologi, dokumen dalam format elektronik kini semakin umum digunakan. Dokumen elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, untuk memastikan perlakuan yang sama, pemerintah Indonesia meluncurkan meterai elektronik atau e-Meterai sejak Oktober 2021.
Apa itu E-Meterai?
E-Meterai adalah meterai dalam bentuk digital yang memiliki ciri-ciri khusus dan dilengkapi dengan unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Fungsinya sama dengan meterai fisik, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen yang bersifat legal. Hanya saja, e-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik dan terhubung langsung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen tersebut.
Penggunaan e-Meterai diharapkan dapat mempermudah transaksi dan pengelolaan dokumen secara digital, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan meterai fisik yang sering terjadi. Keamanan e-Meterai juga lebih terjamin karena hanya dapat digunakan sekali dan memiliki pengaman khusus yang sulit untuk dipalsukan.
Aturan Penggunaan E-Meterai
Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan terkait penggunaan e-Meterai, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021. Berikut beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan:
- Materai Baru dan Belum Terpakai
Penggunaan meterai, baik fisik maupun elektronik, harus dilakukan dengan meterai yang masih baru dan belum pernah digunakan sebelumnya. Materai bekas pakai tidak diperkenankan untuk digunakan kembali. - Tidak Menggunakan Materai Palsu atau Ilegal
Dilarang menggunakan meterai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti hasil unduh gambar dari internet atau hasil editan yang tidak sah. Penggunaan meterai palsu dapat berakibat pada batalnya keabsahan dokumen yang dibubuhi materai tersebut.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan memastikan bahwa meterai yang digunakan adalah meterai asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk e-Meterai yang memiliki pengaman khusus yang sulit untuk dipalsukan.
Langkah-Langkah Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai
Bagi Anda yang ingin menggunakan e-Meterai, berikut adalah panduan lengkap cara membeli dan membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik. Dalam panduan ini, kami akan menggunakan platform Pospay sebagai salah satu cara untuk membeli e-Meterai secara online.
1. Membeli E-Meterai Secara Online
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membeli e-Meterai melalui platform yang telah ditentukan oleh pemerintah. Beberapa platform yang resmi menjual e-Meterai antara lain Pospay, bank, atau aplikasi resmi lainnya. Pada panduan kali ini, kita akan menggunakan Pospay sebagai contohnya.
- Buka aplikasi Pospay di perangkat Anda.
- Pilih menu pembelian e-Meterai.
- Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli sesuai dengan kebutuhan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Setelah pembayaran selesai, e-Meterai akan langsung tersedia di akun Anda.
2. Menyiapkan Dokumen Fisik
Meskipun e-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik, ada beberapa proses yang perlu dilakukan dengan dokumen fisik terlebih dahulu, khususnya jika dokumen tersebut memerlukan tanda tangan. Berikut langkah-langkahnya:
- Cetak dokumen yang akan dibubuhi e-Meterai. Pastikan dokumen tersebut dalam kondisi baik dan siap untuk ditandatangani.
- Tanda tangani dokumen secara fisik menggunakan tinta pada bagian yang telah ditentukan.
3. Scan Dokumen
Setelah dokumen fisik ditandatangani, langkah selanjutnya adalah melakukan pemindaian (scan) dokumen tersebut untuk mengubahnya menjadi format elektronik. Gunakan scanner berkualitas baik untuk memastikan hasil pemindaian jelas dan sesuai dengan aslinya.
- Lakukan scan pada seluruh halaman dokumen yang diperlukan.
- Simpan hasil scan dalam format PDF atau format lainnya yang dapat dibubuhi e-Meterai.
4. Membubuhkan E-Meterai pada Dokumen
Setelah dokumen berhasil dipindai, langkah berikutnya adalah membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik tersebut. Pastikan Anda telah memiliki e-Meterai yang sah dan tersimpan dalam akun Anda.
- Buka dokumen yang sudah dipindai di perangkat Anda.
- Masuk ke platform tempat Anda membeli e-Meterai (contohnya Pospay) dan pilih opsi untuk membubuhkan e-Meterai.
- Pilih e-Meterai yang telah dibeli dan tentukan lokasi pada dokumen di mana e-Meterai akan ditempatkan.
- Lakukan proses pembubuhan e-Meterai dengan mengikuti instruksi pada platform yang Anda gunakan.
5. Menyimpan Dokumen yang Telah Dibubuhi E-Meterai
Setelah e-Meterai berhasil dibubuhkan, langkah terakhir adalah menyimpan dokumen tersebut. Simpan dokumen dalam format PDF atau format lain yang sesuai dan pastikan dokumen tersebut sudah dibubuhi e-Meterai yang sah.
- Periksa kembali dokumen untuk memastikan bahwa e-Meterai telah terpasang dengan benar.
- Unduh dan simpan dokumen di lokasi yang aman untuk digunakan keperluan legal.
Manfaat Penggunaan E-Meterai
Penggunaan e-Meterai memiliki berbagai manfaat yang sangat relevan dalam dunia digital saat ini. Berikut beberapa manfaat utamanya:
- Proses yang Lebih Cepat dan Praktis
Penggunaan e-Meterai memungkinkan proses legalisasi dokumen berjalan lebih cepat dan praktis. Anda tidak perlu lagi membeli meterai fisik dan membubuhkannya secara manual, karena e-Meterai bisa dibeli dan digunakan secara online. - Keamanan Lebih Tinggi
Dengan teknologi pengaman yang terintegrasi, e-Meterai memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan meterai fisik. Hal ini mengurangi risiko pemalsuan dan memastikan dokumen yang dibubuhi e-Meterai tetap sah dan diakui secara hukum. - Mendukung Transaksi Digital
Dalam era digital, semakin banyak transaksi dan dokumen yang dilakukan secara online. Penggunaan e-Meterai mendukung digitalisasi ini dengan menyediakan cara yang sah dan aman untuk melegalisasi dokumen tanpa harus kembali ke proses fisik.
Kesimpulan
Penggunaan e-Meterai adalah langkah maju dalam pengelolaan dokumen elektronik di Indonesia. Dengan proses yang lebih praktis dan tingkat keamanan yang lebih tinggi, e-Meterai membantu memudahkan legalisasi dokumen di era digital. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami cara membeli dan membubuhkan e-Meterai.
Sumber:
https://www.rri.co.id/tanpa-kategori/950815/tutorial-pembubuhan-e-meterai
https://bkpsdm.asahankab.go.id/detailpost/tutorial-pembelian-dan-pembubuhan-e-meterai
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.