Jakarta-Hasil Lembaran Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), tahun Anggaran 2021, terdapat temuan yang harus ditagih Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pihak ketiga, sesuai Perjanjian BGS, sebesar Rp.7.052.141.866.- (Tujuh Miliar Lima Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), pada Menerima Bagi Hasil Keuntungan dan Royalty, Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah, Pasar di Pekanbaru. Selasa (25/07/2023).
Pemko Pekanbaru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.