Jakarta-Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut diterbitkan sejalan dengan status pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan berakhir dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Anggota DPRD Komisi IV Firman Sapa Masyarakat melalui Reses di tengah Pandemi Covid 19
BENGKALIS – MANDIRI POS, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dari Partai Persatuan…