Jakarta, Mandiri Pos-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 84 Tahun 2000, Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada Bab IV Kedudukan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Kota, Bagian kedua Dinas Kabupaten/Kota di Pasal 8. Oleh karena itu Ketua Umum (Ketum) LSM FORKORINDO minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus turun tangan.
![Mendagri Menyerahkan Penghargaan Kepada Kabupaten Siak,Penyelenggara Pemerintah Terbaik Tingkat Nasional](https://www.mandiripos.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180426-WA0002-250x190.jpg)
Mendagri Menyerahkan Penghargaan Kepada Kabupaten Siak,Penyelenggara Pemerintah Terbaik Tingkat Nasional
JAKARTA,Mandiripos.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah yang dinilai berkinerja terbaik dalam penyelenggaraan…