SIAK-Nindy Axella, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa hari ini merupakan sidang lanjutan yang kedua dengan Agendanya pemeriksaan saksi, sebelumnya pada minggu yang lalu pada Rabu (16/08/2023) telah dilakukan sidang pertama dengan Agendanya pembacaan sidang dakwaan,” ucap Nindy.
![Kasus Pencurian di PT Chevron, Kajari Siak: Berkasnya Masih P-19](https://www.mandiripos.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200727-WA0019-250x190.jpg)
Kasus Pencurian di PT Chevron, Kajari Siak: Berkasnya Masih P-19
SIAK- Belum lama ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian…