SIAK–Ruang gerak para perokok kini mulai terbatas, pasalnya Pemkab Siak saat ini tengah gencar mengkampanyekan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Siak nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Deklarasi Kawasan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.