Mandiri Pos (Jakarta) – Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamat Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, terus-menerus mendapat sorotan publik. Pasalnya, banyak diduga pelanggan bangunan dibiarkan berdiri, bahkan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak ditindak, seperti salah satua contoh bangunan 3 Lantai yang diduga tanpa IMB, di Jl. Administrasi 1 No 33, RT 01 RW 07 Kel. Benhil, Kec. Tanah Abang.
Bangunan 5 Lantai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.