ROHIL , Mandiripos.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir memusnahan 1.666 surat suara yang berlebih serta surat suara rusak, di kantor KPU Rohil, Selasa (26/6/2018).
Dalam kegiatan tersebut disaksikan panswaslu, kepolisian, kodim, perwakilan dari pasangan calon serta lainnya.
“Hari ini kita mengundang stekholder dalam rangka pemusnahan 1.630 surat suara yang berlebih dari yang seharusnya di gunakan, kemudian ada juga 36 surat suara yang rusak dengan total 1.666 surat suara,” kata Ketua KPU Rohil Agus Salim.
Menurutnya, pemusnahan tersebut sudah merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2017. jika ada kelebihan surat suara maka harus di musnahkan sebelum hari pemilihan.
Sebelum di musnahkan tambahnya, KPU telah melakukan proses penelitian hingga tiga
kali, diantaranya penyortiran, pelipatan hingga pengepekan. pemusnahan itu juga bertujuan
sebagai antisipasi terjadinya kecurangan saat proses pencoblosan berlangsung.
Sementara terkait pendistribusian surat suara, Agus Salim menyebutkan hari ini telah di
distribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui PPK hingga PPS dengan pengawalan aparat kepolisian.
“Tidak ada lagi persoalan surat suara yang kekurangan, Jadi pada hari pencoblosan
nantinya mudah-mudahan semua berjalan dengan baik,” terangnya.(way)