TNI-Polri Surabaya Bahas Penerapan Inpres 06 Tahun 2020


Surabaya,- Dalam video conference yang berlangsung di ruang
rapat M. Jasin, Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2020 sore,
Kepala Staf Kodam V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan membahas peran
TNI-Polri sesuai Inpres nomor 06 tahun 2020.

Rapat virtual itu, dihadiri oleh beberapa pejabat TNI-Polri,
termasuk diantaranya Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman
Hidayat Eko Atmojo dan Kapolrestabes, Kombes Pol Jhony Edison Isir.

Tata cara penggunaan masker atau gerakan Jatim Bermasker,
dibahas dalam rapat daring tersebut. Nantinya, petugas diminta
memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar peraturan itu.

“Ini sangat penting. Mengingat, dengan memakai masker
merupakan salah satu cara efektif dalam memutus rantai penyebaran
corona,” kata Danrem.

Tiga pilar, kata Brigjen Herman, memiliki peranan terpenting
demi mencapai target maksimal dalam upaya memutus rantai penyebaran
Covid-19 di Surabaya. TNI-Polri, menurutnya harus bisa menjadi garda
terdepan dalam mewujudkan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.
“Tentunya, ini juga membutuhkan peran warga, terutama kesadaran,”
pintanya.

Untuk diketahui, Inpres atau Instruksi Presiden nomor 06
tahun 2020 berisi tentang peraturan mengenai peningkatan disiplin dan
penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19. Inpres tersebut, mengatur sanksi bagi pelanggar
protokol kesehatan.

Autentifikasi

Kapenrem 084/Bhaskara Jaya, Mayor Inf Agung Prasetyo Budi, S. T

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca