Surabaya,- Petugas gabungan yang terdiri dari Kecamatan Semampir, TNI
dan Polri menggelar razia protokol kesehatan yang dipusatkan di Jalan
Pegirian, Surabaya.
Selain merazia beberapa ruas jalanan di daerah itu, petugas gabungan
juga menggelar razia di setiap warung kopi pada hari Minggu, 09 Agustus
2020 malam.
Dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, petugas memberikan
beberapa sosialisasi di lokasi warung kopi yang kedapatan masih
dibanjiri pengunjung.
“Sosialisasi langsung dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Danramil
Semampir, Mayor Inf Sumarsono.
Ia menjelaskan jik saat ini, Kota Surabaya telah menerapkan jam malam
yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Sebab, kata Danramil, peraturan
diyakini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya. “Kalau
melanggar, ya ada sanksinya,” bebernya.
Autentifikasi
Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.