ROHIL , Mandiripos.com- Dinas Perikanan Rokan Hilir sedang melakukan pendataan bagi para nelayan Rokan Hilir, Propinsi Riau. Para nelayan rencana akan mendapat Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) tahun 2018.
,”Tahun ini Rohil kembali mendapatkan BPAN sebanyak 3.000 nelayan dan sekarang sedang dilakukan pendataan,” terang Kadis Perikanan Rohil Muhammad Amin, Senin (16/7/2018) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, bantuan BPAN ditujukan bagi para nelayan yang belum pernah mendapatkan asuransi, dan bagi nelayan yang telah menerima sebelumnya tidak bisa mendaftar kembali.
“Yang sudah menerima tidak boleh lagi ikut, karena yang sudah menerima tahun lalu sudah menjadi asuransi mandiri,” jelasnya.
Amin menambahkan, persyaratan bagi penerima bantuan BPAN tersebut, adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan baik menggunakan kapal maupun tidak ,namun bagi nelayan yang menggunkakan kapal hanya sebatas 10 GT ke bawah.
“Yang jelas mereka yang bekerja serta mata pencarian pokoknya adalah nelayan baik nelayan kecil, tradisional, nelayan buruh serta nelayan pemilik, namun untuk nelayan pemilik yang bersangkutan langsung melakukan penangkapan ikan,” katanya.
Lanjutnya, nelayan tersebut tidak menggunakan alat tangkap terlarang, namun yang bersangkutan bisa mendapatkan dengan syarat membuat surat perjanjian akan mengganti alat tangkap yang di pakai.
“Kalau di KTP nya status pekerjaan nya bukan nelayan maka yang bersangkutan harus mengambil surat keterangan dari lurah maupun kepenghuluan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan nelayan,” terangnya lagi.
Disevutkan, saat ini dinas perikanan telah mengumpulkan para penyuluh agar melakukan pendataan serta mengumpulkan berkas pendaftaran para nelayan. Selain itu Amin menghimbau para nelayan segera melakukan pendaftaran.
“Siapa yang mendaftar lebih awal maka mereka nantinya yang akan mendapatka sesuai dengan porsi yang kita dapat,” ungkapnya.
Dari segi manfaat, jelas kadis, jika nelayan mengalami kecelakaan maupun meninggal akan mendapatkan santunan dari asuransi
“Jika meninggal dalam kondisi bekerja menangkap ikan akan mendapatkan asuransi sebesar RP 200 juta, namun jikan meninggal diluar itu maka akan dapat 160 juta namun disesuaikan dengan umur , jika nelayan yang meninggal umur nya sudah tidak produktif makanya besaran nya tidak 160 juta dan akan di sesuaikan oleh pihak asuransi, karena batas produktif sampai usia 65 tahun,” urainya.(way)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.