Bagan Batu, Mandiri Pos — Dikarenakan lamanya waktu pengurusan plat nomor kenderaan bermotor beserta BPKB yang memakan waktu hingga berbilang tahun belum juga kelar sehingga banyak warga kesal dan mengeluhkan hal tersebut dan meminta kepada Samsat untuk segera menanggapi dan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
“Kenapa ya lama kali plat nomor kenderaan saya keluarnya masak sampai bertahun-tahun belum keluar, padahal di Sumatera Utara nggak sampai lama, paling sebulan udah keluar, ini kok sampai bertahun-tahun, seharusnya jangan kayak gitulah, itu jelas-jelas menyusahkan kami sebagai masyarakat, saya minta Samsat beri perhatian serius untuk mengatasi keluhan warga seperti saya, banyak loh yang mengalami seperti ini cuma mereka kayaknya diam-diam saya, kalau saya sih nggak bisa ini harus saya utarakan supaya bisa ada perbaikan mutu pelayanan di masa yang akan datang, ” demikian hal ini dikeluhkan Ari salah seorang warga Bagan Batu kepada media ini, Sabtu 7/10/2017.
Hal senada disampaikan oleh Teguh Wiyono yang ditulis di laman facebooknya yang mengeluhkan lambannya pengurusan Plat nomor kenderaan dan BPKB yang sudah setahun namum belum juga rampung sehingga dirinya meminta kepada pihak Samsat untuk segera menindak lanjuti keluhannya,
“Mohon perhatian pihak terkait kepengurusan pajak samsat bagan sinembah (samsat Bagan Batu). Sudah satu tahun saya urus BBN cuma STNK aja yang udah plat belum jadi BPKB pun belum jangan masyarakat gencar disuruh bayar pajak tetapi pelayanan dan tanggung jawab diabaikan, “tulis akun facebook Teguh Wiyono di halaman facebook salah satu grup facebook Bagan Batu.
Menanggapi keluhan warga tersebut di atas kepala UPT Samsat Bagan Batu Roswandi yang dikonfirmasi media ini melalui Kasubbag TU Samsat Bagan Batu, Hergustiman S.Sos, M.Si mengatakan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan, namun demikian pihaknya akan berusaha untuk senantiasa memberikan layanan prima kepada masyarakat,
“urusan plat itu bagian dari kepolisian kami (Samsat) dari pihak pemda sudah menyampaikan hal demikian tentang plat mohon ada penyelesaian nya, Cek fisik, Plat, STNK dan BPKB (kewenangan) polisi kalau pemda hanya penetapan pajak bang Jasaraharja asuransi jiwa ( urusan) wajib pajak semoga warga kita mengerti,” terang Hergustiman. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.