Bangko,Mandiripos — tim opsnal polsek Bangko berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku pencurian sepeda motor motor honda Vario Techno putih milik Andrian Darma, Mahasiswa yang beralamat di Bagan Hulu kecamatan Bangko, 12/5/2017 kemarin.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan polisi no : LP/48/V/2017/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, yang di laporkan tanggal 12 Mei 2017 oleh korban Andrian Darma,kronologis penangkapan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut kapolsek bangko memerintahkan kanit reskrim dan juga anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan ungkap kasus yang terjadi.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terpercaya di lapangan, pada hari jumat tanggal 12 mei 2017 sekira pkl 19.30 wib di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Sungai Garam kelurahan Bagan Barat kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir.
Dengan sigap unit opsnal polsek bangko langsung menuju ke TKP, anggota opsnal melihat tersangka Suratman Als Surat sedang bersiri di jl. Sungai Garam, kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan tergadap tersangka Suratman alias Surat tersebut tanpa ada perlawanan, kemudian tersangka pun langsung dibawa ke polsek bangko.
Setelah di lakukan interogasi pelaku telah mengakui tindak pidana yang telah di lakukannya bersama teman nya yang bernama Wandi dan Riski (DPO), kemudian anggota opsnal polsek Bangko pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka Wandi dan Riski tersebut tersangka , kemudian sekira jam 22.00 wib anggota opsnal polsek bangko langsung menuju ke serusa untuk melakukan penangkapan terhadap rekan tersangka yang bernama Wandi dan Riski.
Namun sesampainya di serusa tersangka Wandi dan Ruski tidak dijumpai kemudian anggota opsnal langsung mengamankan bb 1 unit sepeda motor yang di curi oleh tersangka Suratman als surat bersama temannya wandi dan riski dirumah saudara tersangka Suratman Als Surat di serusa dan bb 1 unit sepeda motor langsung dibawa ke kantor polsek bangko guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir Aiptu Yusran Pangeran Cheryy mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan, “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, “ujar Cherry.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor merk honda vario techno warna putih biru, dengan kerugian ditaksir Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). (ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.