Bekasi-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang belum lama ini sudah mengeluarkan intruksi tentang seluruh pendidikan agar dapat mematuhi sesuai dengan harapan seluruh orang tua siswa dalam melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dalam hal itu juga kepala dinas Pendidikan menindak lanjuti melalui surat edaran nomor 6685/PW/01/SEKRE Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik SMA/SMK/SLB Se Jawa Barat.
Cerdik, lihai, tajam, tepat di alamatkan kepada Turheni Komar Kepala SMA N 17 dan Hj. Rusti Setiarty Kepala SMAN 4 yang sudah dahulu melaksanakan kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)/Outingclass/Studycampus, demikian di sampaikan Tomu Silaen, Ketua Umum Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia ( PKAP-RI) kepada sejumlah Media (4/3/25).
Terpilihnya Dedi Muliadi menjadi Gubernur Jawa Barat patut di banggakan seluruh Orang tua siswa SMA/SMK N se-Kota Bekasi setelah di keluarkannya surat larangan dan sanksi kepada semua Kepala Sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study campus’ Outingclass, P5 yang sifatnya memungut uang kepada seluruh siswa.
Ketika dikonfirmasi awak media, Siswoyo sebagai Humas SMA Negeri 4 membenarkan bahwa siswanya sudah melaksanakan kegiatan Outingclass dan studycampus ke Semarang dengan pungutan 2.300.000/siswa, sama halnya Turheni Kepala SMA Negeri 17 membenarkan sudah melaksanakan kegiatan yang sama dengan memungut kurang lebih dari 2.000.000, ada pun semua siswa SMA Ngeri 17 Memungut Sumbangan sebesar Rp, 2.500.000 sumbangan dana Pendidikan .hal tersebut salah satu wakil kepala sekolah Humas mengungkapkan “Ngapain ditanya tanya lagi itu, sudah kadaluarsa,” ucap Siswoyo(4/3/25).
Tegas Ketua Umum Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia ( PKAP-RI) Tomu Silaen membeberkan kepada awak media, akan segera melayangkan surat resmi kepada Bapak Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan Dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat adapun materi yang disampaikan adalah meminta kepada gubernur untuk segera mengaudit penggunaan dana yang di pungut dari orangtua siswa, dan selanjutnya diteruskan kepada yang berwenang.
Dalam hal itu juga seluruh Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Provinsi jawa barat untuk ikut serta dalam menindak lanjuti seluruh aduan tentang pungutan yang ada di sekolah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2026 Tentang Saber Pungli “Kebenaran hukum tidak boleh dikalahkan kecerdikan,kelihaian atau akal bulus oleh oknum-oknum kepala sekolah. Harus segera di audit”tegasnya.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.