Dirut PT Deka Sari Perkasa Ditahan KPK Dan Ketua Gapensi Semarang


Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

Tessa menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka. Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, dari sejumlah pihak terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang.

Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Martono dan Rachmat telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.27 WIB.

Keduanya, yang mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait sejumlah proyek lain yang dikorupsi selain pengadaan meja dan kursi. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Sementara itu, Ita dan Alwin Basri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik hari ini. Ita berdalih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin sedang mempersiapkan sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan pada 20 Januari 2025 mendatang.

KPK saat ini sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:

1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.

Baca Juga  Kepala SDN Babelan Kota 02 Diduga Tidak Memahami Juknis dan KIP

2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan (Red)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca