Kota Bekasi,Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Kali ini Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 13 Kota Bekasi, mekalakukan penarikan uang sumbangan Komite .
Berdasarkan informasi Data yang dimiliki Tim Redaksi, bahwa adanya pembayaran uang komite secara tunai kepada Erfina salah satu guru tenaga pengajar (ASN) SMA Negeri 13.
Menindak lanjutin adanya informasi dan data yang dimiliki tim Reaksi . tim mencoba konfirmasi Erfina melalui pesan WhatsApp (WA) Jumat, ( 23/08/2024) .
1. Ibu guru Erfina apakah Bendahara Sekolah ?
2. Ibu guru Erfina apakah bendahara Komite? Dan Erfina menjawab: saya bukan bendahara sekolah dan bukan Bendahara Komite.
Tim Reaksi kembali menanyakan Erfina. Apa dasarnya ibu guru menerima uang komite, apa ibu guru berwenang memungut atau menerima uang komite? Namun sampai saat ini belum ada jawaban sang ibu guru.
Di hari yang berbeda senin ( 26/8/2024) Tim Redaksi mencoba konfirmasi langsung ke SMAN 13 dan langsung diarahkan SATPAM Sekoilah untuk ke ruangan humas dan bertemu Jimmi yang mengaku sebagai staf humas.
Jimmi mengatakan, bahwa Bu Erfina sedang mengajar dan tidak bisa ditemui saat ini, coba saja nanti datang lagi setelah jam istirahat atau sore nanti saya sampaikan ke Bu Erfina, bahwa ada yang ingin ketemu.
Sekitar jam 14 :30 , kembali lagi ke SMAN 13 dan langsung ke ruang humas, tanpa mengetahui topik konfirmasi jimmi langsung menyampaikan kepada tim , kepala sekolah sudah bilang itu sudah berakhir waktu desember 2023 dan tidak ada lagi.” kita sudah tidak lagi melakukan yang dilakukan Erfina semenjak Desember 2023 ”. Terang Jimmi
Seketika keterangan Jimmi berubah ketika tim mempertanyakan keterangan kepala sekolah tersebut, ”saya ralat, bahwa humas dan Guru Kesiswaan yang bilang tadi Bu Erfina sudah tidak lagi melakukan sejak Desember 2023,” terangnya.
Tempat terpisah Tim Reaksi mengkonfirmasi langsung Sardjudi selaku Ketua Komite mengatakan, “saya tidak pernah menyampaikan kepada ibu Erfina agar meminta uang sumbangan (Uang Komite) kepada orang tua atas nama Komite.
Saya tidak pernah menyampaikan kepada ibu Erfina supaya menahan Kartu Ujian dan Ijazah, apabila orang tua siswa tidak melunasi Uang Komite. dan saya tidak pernah memerintahkan ibu Erfina, agar ibu Erfina menyampaikan kepada orang tua siswa supaya pembayaran tunai saja dan jangan ditransfer.
Saya juga kaget, setelah mendengar dari abang abang , bahwa ibu erfina meyampaikan ke orang tua siswa supaya membayar dengan tunai ,dan tidak melalui transfer. Padahal sudah disepakati orang tua loh pembayaran bisa tunai dan tranfer.
Lanjut Ketua Komite, “saya tidak pernah menerima laporan keuangan dari ibu Erfina dan ibu Asri Damayanti semenjak tahun 2022 sampai sekarang. Dan permasalahan ini sudah saya laporkan ke Inspektorat Jabar.
Dan saya berharap, inspektorat jabar agar menindak lanjutin laporan kami dengan serius supaya permasalahan ini terang benderang.
Tohom Sinaga selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM FIRKORINDO) angkat bicara, bahwa Guru ASN tidak dibenarkan menjadi bagian pengurus komite di sekolah, dia mengajar apalagi menjadi bendahara komite.
”Ini harus dipertanyakan, siapa yang memberikan Surat Keputusan (SK) Bendahara komite kepada erfina apakah kepala sekolah? Karena jelas ada regulasi dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah di pasal 4 (3). Bunyinya , Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur: (a) Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan,” lanjut Tohom, “saya sudah klarifikasi langsung semuanya permasalah dan data kita miliki ke Ketua Komite. ketua komite mengatakan tidak pernah memberi mandat ke erfina untuk meminta uang komite ke orang tua dan tidak pernah laporan keuangan komite dari pihak sekolah dan Erfina sampai saat ini.
Ini jelas ada delik hukum, karena Erfina diduga sudah mencaplok nama komite, ini sudah termasuk penipuan.
Saya siap melaporkan oknum tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan bila perlu ke pihak berwajib, karena sudah memenuhi unsur pidananya.
Bagaimana pendidikan di Jawa Barat ini mau maju, jika masih ada oknum kepala sekolah dan guru berperilaku koruktif, dengan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan modus pungutan uang komite, Sumbangan Awal Tahun (SAT), penjualan seragam sekolah, uang kas sekolah dan masih banyak lagi, tutupnya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.