Dua Gapura Dibangun di Pintu Mati Yang Tidak Digunakan Warga


Kota Bekasi,Proyek pembangunan atau Renovasi Dua Gapura di Perumahan Bumi Bekasi Baru 4, Blok B Rw 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, dinilai hanya buang-buang anggaran. Dimana pembangunan 2 Gapura tersebut tidak bermanfaat, karena pintu keluar masuk digembok mati warga perumahan, hanya satu pintu yang digunakan dari 3 Gapura 6wng dibangun.

Dalam Papan Proyek disebut Renovasi Gapura, padahal tidak pernah ada Gapura di kedua pintu keluar masuk yang digembok warga tersebut. Diduga asal dibuat-buat Renovasi. Pengakuan warga setempat tidak pernah ada Gapura di kedua pintu keluar masuk Perumahan Blok B yang digembok mati tersebut.

Informasi yang dihimpun menjelaskan, bahwa proyek itu adalah proyek Anggota Dewan dari DPRD Kota Bekasi. Tampaknya proyek Gapura tersebut tidak direncanakan matang sebelumnya, sehingga asal dibangun Gapura tersebut kendati tidak ada gunanya alias sia-sia.

Di Perumahan Bumi Bekasi Baru 4, khususnya Blok B RW. 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, awal tahun 2024 sudah dibangun satu Gapura yaitu di Jembatan 16 (Pintu Utama), kemudian dibangun lagi 2 Gapura di pintu keluar masuk yang tidak digunakan dan digembok mati. Yang semuanya disebut-sebut proyek anggota dewan yang terhornat.

Kedua Gapura yang dibangun dan dikerjakan kontraktor yang menggunakan CV. Bintang Idea Pekerjaan Renovasi Gapura dengan nomor kontrak SPMK : 600.2.10.2/05.2.01.444-SPMK/E-PL/DPKPP. Rumkim. Nilai Kontrak Rp 142 juta lebih, Sumber Dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak, Waktu Pelaksanaan 60 Hari Kalender, Konsultan Pengawas PT. Sava Bintang Padang.

Pengecoran Tiang Gapura sempat dihentikan warga, karena dinilai menutup aliran air saluran dan pihak kontraktor diminta untuk membongkar membuat aliran saluran lancar tanpa hambatan dan membuat terowongan di tengah tiang Gapura. Namun menurut warga setempat, walau dibuat terowongan tetap saja debit air yang keluar tidak maksimal seperti dulunya, ujar warga, Senin (19 Agustus 2024).

Baca Juga  Berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Banten, Ketua Presidium FPII Tekankan Komitmen Sinergitas

Belakangan ini, terlihat tugas dan fungsi DPRD menjadi multi fungsi, sudah ikut main proyek dan beberapa tahun belakangan diduga DPRD Kota Bekasi telah menguasai proyek sekitar 30 persen dari anggaran setiap tahun. Namun ketika hal itu dikonfirmasikan kepada pejabat terkait proyek, tak satupun yang mau berkomentar alias ketakutan. Karena banyaknya proyek yang dikuasai sampai-sampai bangunan Gapura pun dinilai dibangun tidak tepat sasaran, demikian dikatakan salah satu warga Kec. Rawalumbu.

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Dinas Perkimtan (Eka) yang dihubungi melalui telepon selulernya minta konfirmasi mengenai Undang-undang/UU, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda) nomor berapa yang mengatur DPRD bisa mengusai proyek, namun tidak pernah mau mengangkat telepeonnya, bahkan WA (WhatsApp) pun tidak pernah dibalas dan diduga mengabaikan keberadaan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistiknya. (Redaksi)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca