Bekasi,TlMarak berita miring di kalangan media, bahwa pada 2023 silam, saat promosi, rotasi dan mutasi kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di lingkup Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sarat dengan indikasi pungutan liar (PUNGLI).
Rumor ini semakin ramai dibicarakan, saat salinan surat tugas dari Kepala Inspektorat Kota Bekasi (Inspektur) kepada Inspektur Pembantu (Irban) dan tim auditor, untuk melakukan audit investigatif atas dugaan tindak pidana pungutan liar kenaikan jabatan kepala sekolah “muncul” entah dari mana sumbernya. Hal ini mengusik pikiran Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom, TPS, SE, SH, MM, angkat bicara.
Ia mengatakan, “Terlepas Salinan Surat ini bersumber dari mana, yang jelas, ini sebuah preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kota Bekasi. Ini hal yang sangat memalukan. Ternyata untuk pengangkatan kepala sekolah harus menyetorkan sejumlah besar uang kepada oknum di Dinas Pendidikan.”
Mendapat informasi ini, redaksi buserfaktapendidikan.com, kemudian mempertanyakan kebenaran berita miring tersebut langsung kepada Kepala Inspektorat, dan mendapat jawaban yang cukup mengejutkan.
Inspektur melalui aplikasi WA, membenarkan hal tersebut dan telah ada sanksi administrasi dan pengembalian dana. Namun, siapa yang terkena sanksi administrasi, Inspektur enggan untuk menjawab.
Tohom, dalam bincang-bincang dengan awak media, Senin (22/7) di depan Kantor KCD Wilayah III, Grandwisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa sejatinya bila masih dalam tahap proses penyelidikan semua yang dimintai keterangan memang harus dirahasiakan, namun ketika sanksi sudah diberikan dan tindak pidana sudah diakui terjadi (pengembalian dana adalah bukti, bahwa tindak pidana telah benar terjadi dan dilakukan—red), maka
pelaku tersebut harus diekspos, agar semua publik tahu.
“Logikanya seperti ini, maling ayam saja dipukuli massa sampai babak belur, terus masuk koran dipublikasi secara terang-terangan, padahal dia maling ayam hanya karena dia dan anak-anaknya lapar. Ini adalah tindakan suap, gratifikasi, dan korupsi bukan karena lapar tapi karena RAKUS.
Seharusnya hukumannya bukan sekedar sanksi administrasi tapi
hukuman berat. Sesuai Pasal 13, PP 53 tahun 2010, pada poin 7, memberi atau
menyanggupi akan memberikan sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan,” tegas Tohom.
“ Kami, LSM Forkorindo, akan menindak lanjuti permasalahan ini, sampai pelaku pungli kenaikan jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bekasi diumumkan dan diberikan sanksi seberat-beratnya. Kami juga sebagai warga kota BekasPungli Kenaikan Jabatan Kepala Sekolah
Siapa Pelakunya?i sangat keberatan bila anak-anak kami dididik oleh kepala sekolah hasil suap. Menjijikkan,” tutup Tohom. (Pas/Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.