Kegiatan E-Katalog Disdik Kota Bekasi Diharapkan Ditindak Lanjuti Laporan KPK


Bekasi,Pengadaan dengan metode E-Purchasing, makin menyeruak ke permukaan. Terlebih kegiatan-kegiatan pengadaan barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Mengacu pada definisinya, E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa (Barjas) melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue) yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

E-Purchasing, adalah metode yang sekarang ini sedang digalakan mulai dari Pemerintah Pusat sampai pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini diambil karena dipandang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Namun di sisi lain, kegiatan metode E-Purchasing, menjadi semacam pelindung sakti praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang semakin terencana dan masif. Karena segala transaksi E-Purchasing dilakukan melalui E-Catalogue yang sifatnya tertutup. Dimana hanya PPK (pemerintah/user) dan penyedia barang saja yang bisa mengaksesnya. Tidak ada satupun pihak eksternal yang bisa memantau transaksi di dalamnya, termasuk APIP (aparat pengawas internal pemerintah) atau Inspektorat.

Oleh karena adanya celah tersebut, para pejabat korup bersama-sama (kolusi) dengan para pengusaha nakal, merencanakan ratusan paket yang sarat transaksi korup, yang jelas-jelas doduga menggerogoti keuangan negara.

Seperti yang diungkapkan Timbul Sinaga, SE, penggiat masalah sosial dan juga menjadi Sekjen LSM Forkorindo, kepada awak media. dalam 3 tahun ini telah mengamati salah satu dinas besar di Pemerintah Kota Bekasi yang sejak 2017 lalu sudah menggunakan metode E-Purchasing dalam ratusan paket kegiatan, yaitu Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Timbul Sinaga mengungkapkan bahwa dari tahun 2022, 2023 dan 2024, Disdik Kota Bekasi semakin terlihat adanya KKN atau Mengangkangi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan jumawa, beserta Ciri-ciri Sifat dan Cara Menghindari Perilakunya memanfaatkan E-Purchasing yang diduga sarana korupsi terstruktur yang seakan tidak tersentuh, baik APH (aparat penegak hukum), APIP maupun pihak eksternal.

Baca Juga  Mahasiswa STIE Mulia Pratama Demo di Kejaksaan Minta Sekdis Perkimtan Ditangkap

Berdasarkan data yang dipaparkannya, pada tahun 2022 terdapat 155 Paket dengan nilai Rp. 65.048.175.250,00 (enam puluh lima milyar empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dilaksanakan secara E-Purchasing melalui E-Catalogue.

Kemudian, pada 2023, sebanyak 543 paket senilai Rp. 114.593.854.621,00 (seratus empat belas milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).

Dan masih berjalan, sampai Mei 2024, sudah terlaksana 122 Paket dengan nilai Rp. 31.518.809.900,00 (tiga puluh satu milyar lima ratus delapan belas delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah).

Ia mengatakan, kecurigaannya muncul ketika mengamati bahwa, penyedia barang atau pelaksana kegiatan dalam ratusan paket E-Purchasing itu-itu saja. Kemudian, semua kegiatan masuk dalam E-Catalogue Lokal Kota Bekasi, meskipun penyedia barang/jasa beralamat di luar Kota Bekasi. Dan pemerintah Kota Bekasi membeli barang dengan harga yang sangat tinggi per satuan unitnya.

Tahun 2022:

1. CV. Diaz Putra, mendapatkan 42 Paket Pekerjaan
2. PT. Deka Sari Perkasa, 25 Paket Pekerjaan
3. LIMATUJUHLIMADELAPAN, mendapatkan 18 Paket Pekerjaan
4. PT. Complus Sistem Solusi, dengan 13 Paket Pekerjaan
5. PT. Modern Metropolitan Indonesia, mendapatkan 6 paket kegiatan
6. Trinergi Duta Indonesia dengan 6 Paket Pekerjaan
7. MY ICON TECHNOLOGY, dengan 4 Paket Pekerjaan

Tahun 2023:

1. LIMATUJUHLIMADELAPAN MAJU MAPAN, mendapatkan 143 paket
2. Sifa Jaya Lestari, mengerjakan 81 paket
3. CV. JM OFFICIAL PROJECT mendapatkan 77 paket pekerjaan
4. CV. Gudang Ilmu, mengerjakan 29 paket
5. PT. Complus Sistem Solusi, mendapatkan 18 paket pekerjaan
6. PT. Deka Sari Perkasa, mendapatkan 12 Paket

Baca Juga  10 Pengunjung Cafe di Amankan Polsek Tapung Hilir

Lebih mengejutkan lagi, saat redaksi melakukan penelusuran atas beberapa perusahaan yang tampak mencolok. Ditemukan hal yang ganjil, dimana SBU perusahaan ternyata masih dalam pengurusan dan pemilik perusahaan mengatakan tidak menerima pekerjaan sebanyak itu dari Disdik Kota Bekasi. “Jangankan dapat pekerjaan, bang. SBU kita saja masih bermasalah dan masih proses pengurusan. Jadi enggak mungkin lah dapat pekerjaan. Apalagi ini sampai puluhan paket. Kami tidak pernah dapat pekerjaan-pekerjaan itu,” ungkapnya.

Atas dasar beberapa hal tersebut di atas, Sekjen DPP Forkorindo Timbul Sinaga. SE menegaskan bahwa, Disdik Kota Bekasi meminta ke pihak Penyidik KPK Untuk dapat menindak Lanjuti Surat Laporan Nomor Register : 345/XXI/56/FR/IV/2024 yang di terima pada 25 April 2024 “Kami telah banyak menemukan beberapa kejanggalan dalam proses E-Purchasing di Disdik Kota Bekasi.

Dan semua data dan temuan kami ini sudah dilampirkan dalam laporan kami. Ini harus segera sampai ke aparat penegak hukum, agar semua terlihat jelas dan gamblang, dan sebagai efek jera, supaya pengadaan dengan metode E-Purchasing ini jangan lagi menjadi ladang KKN bagi para pengusaha nakal dan para pejabat korup,” tegas. (RED)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca