Mesuji,Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Curat Non TO pada awal Ops Sikat Krakatau 2024. Senin (06/05/24)
Pelaku Berinisial DRP (25) Warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
“Pelaku ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 Unit Handphone, di Rumah Korban Budi Laksono Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, pada Hari Minggu 14 April 2024 lalu”. Jelas Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedy Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian, Awal mulanya,Minggu 14 April 2023 sekira Pukul 17.45 Wib handphone milik korban dan adik ipar korban di cas di ruang belakang warung di rumah korban.
Kemudian sekira Pukul 18.00 Wib korban bersama istri, anak serta adik iparnya, akan melaksanakan buka bersama dan mengambil makanan di dalam rumah di ruang makan, lalu makanan tersebut di bawa ke teras depan rumah di samping warung tersebut, sedangkan Handphone milik korban serta adik ipar di tinggal di ruang belakang warung dalam keadaan di cas.
Selang 5 menit, ketika adik ipar korban akan mengambil handphone miliknya yang dicas, didapati handphone tersebut sudah raib, dan handphone milik korban pun juga ikut raib, ungkap orang nomer satu di Mapolsek
“Akibat peristiwa tersebut, total kerugian 2 (dua) Unit Handphone seharga Rp 3.000.000, dan Jumat 06 Mei 2023 melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor Simpang Pematang,” tegasnya.
Mantan Kab Log Polres Mesuji tersebut menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula Pada Senin 06 Mei 2024 Sekira Pukul 15.00 WIB, Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut, kemudian Anggota melaksanakan rangkaian penyelidikan di sekitar rumah tersangka di Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Lalu sekira Pukul 20.00 WIB, diketahui tersangka berada di rumahnya dan Anggota pun langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Simpang Pematang untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Turut diamankan Barang Bukti, 1 (satu) Kotak Handphone merek VIVO Y 71 Warna Gold, No.IMEI 1: 869723033918779, No.IMES 2 869723033918761, atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara, pungkasnya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.