Kota Bekasi,Sebidang tanah seluas 154 meter persegi di Bekasi Utara, tanah milik Pengairan dibuat menjadi Sertifikat atas nama ‘SM’. Pembuatan Sertifikat tersebut diduga melibatkan perangakt Kelurahan Rt, Rw, Lurah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga bisa dibuat Sertifikat tanah tersebut.
Pembuatan Sertifikat tanah itu dikeluarkan BPN Kota Bekasi sekitar tahun 2021. Selama 4 tahun setelah pembuatan Sertifikat a/n ‘SM’ itu, sekarang baru terungkap. Kini di atas tanah Pengairan itu dibuat menjadi Bengkel Mobil besar yang memiliki Karyawan banyak. Berbagai macam merek mobil diperbaiki di Bengkel tersebut.
Informasi yang dihimpun menjelaskan, bahwa pengajuan pembuatan Sertifikat tanah itu sudah sejak lama bolak balik mengurusi selalu ditolak BPN dan BPN tidak mau mengeluarkan Sertifikat karena diketahui bahwa tanah itu adalah milik Pengairan. Akan tetapi, akhirnya Sekitar Bulan Juli tahun 2021 Sertifikat tanah itu dikeluarkan atas nama ‘SM’ oleh Pejabat Pembuat Sertifikat BPN Kota Bekasi.
Selama 4 tahun warga sekitar tanah Pengairan itu diam seribu bahasa dan tidak pernah ada yang berkomentar. Tetapi belakangan ini warga mulai mengungkap permasalah tanah itu, sebab merekapun selama ini mengetahui bahwa status tanah itu adalah tanah milik Pengairan. Hanya saja mereka sebagai warga tidak bisa bertindak apa-apa, hanya bisa mengusap dada dan geleng-geleng kepala.
Lurah yang dikonfirmasi media ini Jumat (03/05/2924) sekitar pukul 09 sampai pukul 10 pagi dan mengatakan, dirinya mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sengketa Tanah supaya bisa dibuat Sertifikat tanah, setelah keluar Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat PPAT. Timbul tanda tanya, mungkinkah terlebih dahulu AJB dikeluarkan baru dibuat Surat Keterangan dari Kelurahan?
Ketika permasalahan itu dikonfirmaai lewat WA kepada UNTUNG mantan Ketua RW7 yang mengetahui percis proses pembuatan Serifikan tanah a/n Siti Muntofaih, namun dia menjawab, Waduh pak maaf saya lagi kontrol dokter di Bakti Kartini ….kena vertigo. Kalau utk sertifikat coba bapak tanyakan saja ke ybs…masalah apa ? Masalah sertifikat kan ada PTSL…monggo a/n Siti Muntofiah bisa bapak tanyakan ke ybs, ujarnya.
Berdasarkan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu KUH Pidana Pasal 424 yunto. 425 ayat 3 disebut secara singkat bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya menyangkut tanah negara khususnya tanah Pengairan seperti yang terjadi di Bekasi Utara, Kota Bekasi dapat dihukum kurungan minimal 6-7 tahun penjara.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.