Mesuji.Badrul Ali sebagai tokoh dan Ketua Marga Adat Mesuji sangat menyayangkan tindakan arogansi dan terkesan tindakan menghalang-halangin kerja Jurnalis yang dilakukan oknum humas CV Tri Pandawa.
Badrul Ali menyatakan, tindakan oknum Darwin selaku Humas CV Tri Pandawa dan Sidi serta rekan-rekan yang telah menghalangi Jurnalis Identikpos.com dan Ormas Pospera serta media Gerbang Sumatra 88 di Kabupaten Mesuji.
“Adalah tindakan keliru dan salah kaprah. Semestinya Jurnalis atau media justru dirangkul untuk mempublikasikan apa yang menjadi kegiatan mereka dengan baik, tinggal di jelaskan saja apa yang menjadi kendala, jika memang ada. Biar masyarakat luas tau kenapa proyek pembangunan jembatan tersebut dari tahun 2023 hingga kini belum selesai.
Apakah pekerjaan tersebut memang tidak memiliki target kapan akan selesai atau seperti apa, biar masyarakat bisa ngerti, bukan justru sebaliknya seolah-olah tidak boleh dikontrol masyarakat. Jelas itu anggaran negara yang artinya uang rakyat juga. Kalau memang tidak ada masalah kenapa harus ada yang disembunyikan, pungkas Badrul Ali.
Saat awak media menyambangi lokasi Darwin dan Sidi beserta rekan-rekanya merelai dan menyuruh awak media untuk tidak melakukan peliputan di lokasi proyek pembangunan jembatan seraya berkata, tidak usah mengganggu pekerjaan tersebut, karana di situ ada, saya yang menjaganya, ujar Sidi dengan nada tinggi dan terkesan arogan dan diduga ada sesuatu yang ditutupi di proyek tersebut.
Tindakan tersebut mencidrai kebebasan Pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil dokumentasi gambar atau merekam aktivitas atau kegiatan di tempat umum, termasuk di Desa Sungai Cambai Mesuji Timur.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000.00
Badrul Ali berharap dari pihak yang berkompeten dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas terkait pembangunan Jembatan Gantung yang berlokasi di Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, karena pembangunan tersebut untuk masarakat umum dan untuk dipakai selamanya dan bukan untuk sesaat ungkapnya tegas. (Agus/Bely)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.