Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR Permudah Pendaftaran Uji Kendaraan Berkala


KOTA BEKASI,Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.
Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Kendaraan angkutan orang;
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus
Kendaraan angkutan barang;
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.
Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui smartphone masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat, ujarnya kepada Media Selasa (06/02/2024)

Baca Juga  Pakar Transportasi: Fatalitas Di Jalan Dapat Diminimalkan Dengan deteksi Dini Faktor Resikonya

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” tegas Zeno Kepala Dishub Kota Bekasi. (Sof/Pas)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca