Bekasi.Setiap penyerapan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah dipergunakan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau kepala sekolah untuk operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Juknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia yang tertuang sesuai pasal-pasal dalam Juknis tersebut.
Berdasarkan prinsip: a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan, berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggung-jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Sangat ironis ketika dikonfirmasi melalui surat nomor : 084/I/BKS/KONFIRMASI/ALIANSI BERKARYA/XII/2023 Tentang Penyerapan Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2020 sampai 2023 Sesuai dengan Laporan K7 diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan penggunaannya ke pihak Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi, 18 Desember 2023. Item-item yang dipertanyakan alasan untuk tidak masalah penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN.
Adapun konfirmasi yang sudah dikirimkan ke pihak kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi 12 item yang tertuang dalam K7 atau laporan pihak sekolah yang diduga tidak dilaksanakan di lapangan karena situasi dan kondisi adanya virus Pandemi Covid-19 pada tahun ajaran 2020/2021, karena diberlakukannya system belajar mengajar melalui daring (online).
Seluruh kegiatan belajar mengajar yang berbentuk kelompok di tiadakan karena pemerintah pusat dan daerah sudah melarang, hal tersebut dikonfirmasi ke pihak Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi, karena selama dua tahun sekolah diliburkan sangat besar mempergunakan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia.
Dalam hal ini kuat dugaan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut Mark-Up. Ada pun kegiatan yang dikonfirmasi tentang kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, yang sudah dipergunakan selama sekolah diliburkan sebesar Rp. 423.990.600 penggunaan anggaran inilah yang dikonfirmasi dari Tim Aliansi Media Cetak dan Online dan item-item selanjutnya kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Rp 668.495.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 174.300.000.
Yang sangat mengherankan, bahwa yang sebenarnya pengguna anggaran adalah kepala sekolah bukan Dinas Pendidikan atau Kepala Cabang Dinas Wilayah III. Hal ini tetuang dalam surat jawaban konfirmasi dari Aliansi Media Cetak dan Online Nomor ; 558/TU 01.02/SMAN13/CDP.WIL.III/2024 yang ditanda-tanggani Hasim. SPd. MM sebagai Kepala Sekolah.
Bahwa jawaban tersebut tim menduga Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi langsung lempar tanggung jawab ke Dinas Pendidikan dan KCD Wilayah III atas penggunaan anggaran yang sudah diterima dan dipergunakan dalam kegiatan belajar mengajar melalui daring (online) selama Pandemi Covid-19 (tahun 2020-2021).
Dalam hal itu juga dari berbagai social control Lembaga Swadaya Masyarakat akan segera menyurati laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum supaya dilakukan penyidikan dan uji materi penggunaan anggaran yang diduga Mark-Up atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan, berdasarkan situasi dan kondisi pada saat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tersebut. (Tim Aliansi Media Cetak & online Berkarya)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.