Kota Bekasi,Hampir seluruh orangtua siswa SMAN 17 Kota Bekasi keberatan dengan kebijakan pembayaran untuk mencetak Year Book 2023 yang dibebankan kepada seluruh siswa kelas 12. Setiap siswa dibebankan sebesar Rp350 ribu.
“Apa manfaatnya? Siapa yang diuntungkan dalam pencetakan buku ini? Total dananya juga cukup fantastis, yang tidak ada korelasi dengan prestasi akademik siswa,” ujar salah satu orangtua siswa.
“Di tengah sulitnya ekonomi dengan harga sembako yang semakin meruncing, ini harga buku yang nilainya sangat tidak sedikit. Secara wali murid masih banyak dari golongan ekonomi lemah atau ekonominya di bawah kayak saya. Ada yang buruh, tukang ojek, dan pedagang,” timpal orangtua siswa lainnya.
Diakui para orangtua, kemungkinan hal serupa juga dilakukan sekolah lainnya seperti SMPN, SMAN, dan SMKN. Untuk SMAN 17 yang berlokasi di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ada 12 kelas dengan sembilan rombel. Jika dihitung satu rombel ada 36 siswa, maka total keseluruhan biaya yang terkumpul sebesar Rp113.400.000 (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).
“Dana yang terkumpul sangat besar, semoga pihak sekolah tak melakukan pungutan yang tidak ada kaitannya dengan prestasi siswa,” tegas orangtua siswa yang mengakui bahwa pihak sekolah sudah menagih ke para siswa. bahkan ada yang harus menyicilnya.
Ketika permasalahan itu dikonfirmasikan ke sekolah atau SMAN 17 niat konfirmasi kepada Turheni Komar selaku kepala sekolah, namun diperintahkan Wakil Bidang Kesiswaan yaitu RD Firdaus Akbar. Menurut Wakasek itu 9 jumlah Rombel masing-masing 5 IPA dan 4 IPS, dengan rasio 36 orang/Rombel (Rombongan Belajar). Mengenai adanya pungutan Rp 350 ribu/siswa dan tidak ada masalah. Yang menurut Firdaus, bahwa pungutan untuk biaya Year Book itu adalah hasil musyawarah Komite dan sekolah.
Ketika diminta seperti apa kepentingan dan keperluan Year Book itu harus dipungut biayanya, Firdaus tidak menjawab.
Diduga hanya trik Kepala Sekolah untuk mengeruk kocek Orangtua siswa. Berbagai cara dilakukan di sekolah itu untuk mengumpulkan uang. Sedangkan uang yang dipungut lewat Year Book senilai Rp 350 ribu/siswa sudah jelas ketahuan jumlah uangnya ratusan juta rupiah. Diminta perlu disikapi Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah III Jawa Barat sebelum masalah itu jauh lebih mencuat. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.