Kab. Bekasi,Ketua Tim Aliansi LSM Dan Media Cetak Dan Online Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu dekat akan melayangkan Surat Laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi, terkait anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dalam hal itu juga kuat dugaan, bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, untuk biaya operasional KBM, SMP Negeri 1 dan 2 Cikarang Timur, baik SMP Negeri 4 Cikarang Barat yang sampai saat ini Surat Klarifikasi dan Konfirmasi tentang penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan Tahun Anggaran (TA) 2022 sesudah tatap muka, kegiatan belajar sesuai dengan instruksi pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.
Ketua Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online M. Marbun yang didampingi salah satu Wartawan Media Fakta Pendidikan Com Franses Matondang SH sangat kesal benar atas permintaan klarifikasi dan konfirmasi yang sudah diterima pihak kepala sekolah tidak dapat memberikan jawaban sesuai dengan permintaan informasi atau jawaban sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 yang sampai saat ini tidak ada kejelasan penyerapan dana BOS Reguler dan Dana BOSDA tahun 2022.
M. Marbun mengatakan, ke awak media, jelas kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang harus mempertanggung jawabkan seluruh mata anggaran yang dipergunakan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sangat besar jumlah dana yang sudah pergunakan pihak kepala sekolah dan kuat dugaan bahwa dana BOS Reguler dengan dana BOSDA item yang di belanjakan sama kuat dugaan terjadi tumpang tindih.
Lanjut M. Marbun mengatakan, bahwa pihak Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Timur sudah mempergunakan anggaran sesuai yang tertara dalam laporan K7 jumlah dana Rp. 1.152.049.190 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BOS Reguler) sementara itu kepala Sekolah juga sudah mempergunakan dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Rp. 388.380.000 dan sangat fantastis besar dana yang dikelola KPA SMP Negeri 1 Cikarang Timur, Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya juga melaporkan dua SMP Negeri di wilayah Kecamatan Cikarang Utara yang diduga penyerapan anggaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga, SE ketika dijumpai awak media di kantornya di wilayah Kota Bekasi mengatakan, bahwa pihak Kepala SMP Negeri 2 dan 4 Cikarang Utara dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bekasi seharusnya perlu menegakkan hukum atas dasar pihak kepala sekolah yang selalu tidak taat pada peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Bahwa anggaran yang sudah dipergunakan tidak sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan sangat besar jumlah dana yang dipergunakan SMP Negeri 2 Cikarang Utara BOS Reguler Rp 1.515.963.180 (APBN) dan dana BOSDA Rp. 403.625,000, sementara itu SMP Negeri 4 Cikarang Utara dana BOS Reguler Rp. 1.408.683.354 dan dana BOSDA Rp. 464.100.000.
Sekjen LSM Forkorindo mengatakan, bahwa ke tiga sekolah tersebut perlu dilakukan uji materi penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan pada tahun anggaran 2022 yang lalu. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.