Kota Bekasi,Pelepasan dan perpisahan siswa-siswi kelas Sembilan (9) Sekolah Menengah Pertama SMPN 25 Kota Bekasi. Banyak Orang tua siswa mengeluhkan adanya kegiatan Non Akademik. Pasalnya, kegiatan tersebut sangat memberatkan orang tua murid harus merogoh kocek sebesar Rp2.200.000.
Orang tua murid kelas 9 yang tidak mau disebutkan namanya, ”mengatakan, saya tidak bisa berbuat banyak dengan kegiatan seperti itu, karena memang menjadi kegiatan rutin sekolah menjelang kelulusan. Saya juga bingung harus bayarnya bagaimana, sedangkan suami saya sudah meninggal,” katanya. selepas rapat yang dipimpin Komite Sekolah, Jumat (10/11/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Seperti disampaikan Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti (23/6/2023). “Kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan, bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua dan wali murid.
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah.
Adapun rincian pengeluaran kegiatan Non Akademik SMPN 25 Kota Bekasi meliputi:
1. Buku tahunan pada bulan Januari Minggu ke 3 harus dilunasi sebesar Rp.300.000
2. Visitasi Budaya di Hotel Lembang Bandung Jawa Barat pertengahan Febuari Minggu ke 2 harus dilunasi sebesar Rp.1.500.000.
3. Biaya pelepasan/Wisuda di Hotel Bekasi, pada awal mei Minggu pertama harus dilunasi sebesar Rp.400.000
Adapun Total yang harus di keluarkan orang tua murid sebesar Rp2,2juta,-
Dari rincian pembiayaan kegiatan Non Akademik dinilai pemborosan, kondisi keuangan orang tua murid tidak semuanya berkemapuan. Seharusnya kegiatan hal tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara memberikan pembinaan karakteristik mereka, agar selepas anak-anak melanjutkan kejenjang pendidkan berikutnya anak-anak memiliki Karakter dan Budi Pekerti yang baik,” ucap salah satu wali murid.
Saya memohon kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Dinas terkait lainnya, agar kiranya dapat mempertimbangkan kegiatan Non Akademik tersebut. Mengingat keadaan ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit,” ucap wali murid. (Sof/Pas)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.