K0TA DEPOK-Buntut sengketa sebidang tanah di Kelurahan Bedahan milik Alm. Alimin Bin Inin, Arthur Noija, SH.,GERAI HUKUM ART & REKAN yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jamrud NO.14 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat bertindak selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 074/SK/GeraiHukum/IX/tertanggal 26 September 2023 bertindak untuk,atas,mewakili dan mendampingi pemberi kuasa klien kami yaitu: ASIKIN,MADAMIN,MAHYUDIN.ST,MARYATI,SUMIYATI,SOLIHIN,SRI WAHYUNI.
Kami telah mengajukan Surat Permohonan Perlindungan dan Bantuan Hukum kepada :
1.Kabid Propam Polda Metro Jaya
2.Dirreskrimum Polda Metro Jaya
3.Dirtipidum Polda Metro Jaya
4.Kepala Irwasda Polda Metro Jaya.
5.Kepala Irwasum Polda Metro Jaya
6.Kapolda Metro Jaya
7.Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
8.Kepala Divpropam Polri
“Klien kami merupakan ahli waris dari Alimin Bin Inin yang bertempat tinggal di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Almarhum Alimin Bin Inin semasa hidupnya meninggalkan harta benda yaitu sebidang tanah yang berlokasi di Bedahan dengan luas 2.388 M2 berasarkan Kutipan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat,tertanggal 31 Desember 1964 Nomor:208D/VII-54/1964,NomorMinute:472 Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat, Atas nama Menteri Pertanahan/Agraria Memutuskan, Memberikan Hak Milikkepada ALIMIN yang bertempat tinggal di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan atas tanah kering yang terletak di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan seluas 2.388 M2.” kata Arthur Noija, SH saat di wawancara awak media pada Sabtu, (14/10/2023).
Arthur memaparkan bahwa Almarhum Alimin Bin Inin melakukan pembayaran lunas terhadap sebidang tanah di Bedahan seluas 2.388 M2 berdasarkan SK KINAG Nomor:206 D/VII-54/1964, Nomor Minute:472 Milik a/n Alimin kepada Negara sebesar Rp.10.607.20,-(Sepuluh Ribu Enam Ratus Tujuh 20/100 rupiah) pada tanggal 15 Oktober 1965 melalui Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang berada di Bogor.
“Pada tahun 1965 hingga kini tanah tersebut diurus dan atau digarap dengan mengelola hasil bumi oleh Almarhum Alimin Bin Inin Bersama dengan keluarga.” tegasnya.
Arhur membeberkan bahwa ada yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut pada tanggal 11 September 2023 pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok akan melakukan pengukuran terhadap sebidang tanah atas laporan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:252 a/n Kevin Cooper dan/atau Stephanie Wirawan, namun sertifikat tersebut masih dipertanyakan keasliannya.
“Berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 30 : Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu.” jelas Arthur.
Klien kami belum pernah memperjual belikan atau menerima ganti rugi atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan H.Sulaiman Ke;urahan Bedahan Keecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat kepada siapapun dan dari manapun sesuai surat keterangan Nomor:003/SK23/BDH/IX/2023 tertanggal 17 September 2023.
Bahwa ada yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut ,Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor:252 a/n Kevin Copeer dan atau Stephanie Wirawan memiliki lokasi yang berbeda, yang mana berdasarkan Serifikat tersebut berlokasi di Jalan Karya Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat.
“Dalam SHM No.252 a/n Kevin Cooper dan atau Stephanie Wirawan telah melakukan 3 kali perubahan namun tetap menggunakan blangko
lama.” tegas Arthur.
Terdapat surat penyataan milik H.Herliman/Maman memohon pengukuran sebidang tanah yang berlokasi di Bedahan Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan bukti kepemilikan sertifikat No.252 atas nama Muhammad Djahar Hasibuan dengan luas tanah 6.540 M2 tertanggal 20 juni 2013.
Upaya pengukuran terhadap sebidang tanah atas laporan pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor: 252 a/n Kevin Cooper dan atau Stephanie Wirawan yang dilakukan oleh BPN Kota Depok yang dikawal oleh Kabagops Polresta Depok Bersama puluhan APH Polresta Depok pada 11 September 2023 mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak tentram serta klien kami merasa ketakutan dan atau tidak dapat berbuat sesuatu.
“Klien kami tidak memiliki pemahaman hukum pada saat BPN Kota Depok yang dikawal Aparat Penegak Hukum Polresta Depok akan melakukan pengukuran,klien kami melakukan perlawanan karena merasa haknya akan direbut.” jelasnya.
Bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh Lembaga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnyaserta Mahkamah Konstitusi, yang artinya bahwa Kepolisian Republik Indonesia teramasuk dalam ranah Lembaga Yudikatif dalam melakukan penegakkan hukum serta menjamin keamanan dan rasa aman masyarakat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tugas dan wewenang yang diberikan Kepada Aparat Kepolisian dalam melakukan upaya pengukuran lahan mengakibatkan Aparat Kepolisian Polresta Depok lengah dan lalai terhadap tanggung jawab yang seharusnya,yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ,menegakkan hukum,dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.” pungkas Arthur. (Tim/Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.