Jakarta, Mandiri Pos-Ketua Harian LSM Antara Anton. P protes tentang pelaksana Kegiatan, Sarana Prasarana dan Utilytas Umum Perumahan untuk menunjang fungsi permukiman yang layak di wilayah Kecamatan Duren Sawit yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sesuai hasil investigasi di lapangan, bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut kuat dugaan sudah merugikan keguangan negara, dalam mempergunakan material yang tidak dipergunakan sesuai dengan kontrak yang ada berdasarkan papan proyek yang tertara di lapangan nomor kontrak 360/PR.04.03, nomor SPMK 361/PR.04.03 pada 17 Maret 2023.
Dan jumlah pagu anggaran tidak tertera dalam papan proyek tersebut dan mulai pelaksanaan pekerjaan 17 Maret 2023 dan selesai pada 14 juni 2023, berdasarkan nomor RUP 43988559 dengan nama paket Lanjutan Peningkatan Sarana dan Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Pondok Bambu (Paket Pekerjaan Saluran) bernilai Rp. 2.537.903.000.
Hal ini juga tidak dicamtumkan dalam papan proyek di lapangan diduga sudah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, ungkapnya.
Tegas Ketua Harian LSM Antara Anton. P menjabarkan hasil investigasi di lapangan dengan menunjukan bukti-bukti foto-foto pelaksana kegiatan yang sudah dikerjakan PT. Nikita Sari Jaya yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknik. Pada saat melakukan pekerjaan galian tanah sebagian besar lokasi tidak melakukan pemasangan Bowplank dan benang, sehingga hasil pekerjaan tidak rata. (adapun yang dipasang dibeberapa titik hanya 15 m untuk mengambil Foto untuk dokumentasi/sample), saat pelaksanaan Pemasangan Uditch tidadk menggunakan Lantai kerja yaitu Pasir Urug dan K, B-O. (adapun yang dipasang hanya sekitar 15 m untuk mengambil Foto untuk dokumentasi), pemsamasangan U-Ditch saluran dalam keadaan tergenang air, yang seharusnya keadaan kering, makanya ada anggaran/biaya Kisdam.
Ketika diklarifikasi dan konfirmasi pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau PPK Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor : 086/DKI/ANTARA/KLARIF/V/2023, 22 Mei 2023 sampai berita ini di terbitkan tidak ada respon dari pihak pengawasan atau instansi terkait sesuai dengan Nomor surat 088/Laporan/LSM-Media/Aliansi Berkarya VI/2023, 5 Mei tentang informasi/Laporan tindak lanjut Surat Klarifikasi Kegiatan Sarana dan Prasarana juga Utilytas umum perumahan untuk penunjang fungsi hunian.
Hal ini kuat dugaan adanya kerja sama antara unit dangan pihak ketiga dalam mencari keuntungan besar yang notabene sudah merugikan keuangan negara, tegas Anton. P mengatakan ke awak media di kantornya di Kecamatan Duren Sawit, akan segera melayangkan surat laporan ke pihak APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) supaya dapat melakukan uji materi. Ironisnya, apakah pembayaran proyek tersebut dibayar 100% tanpa ada pengawasan mutu pekerjaan di lapangan tidak sesuai Spek yang sesuai dengan tanda tangani dalam kontrak?. (Jintar Sibuea)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.