Jakarta-Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan online Berkarya Anton. P angakat bicara tentang lambatnya proses laporan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah melakukan pungutan ke siswa dan memberatkan beban orang tua siswa pada saat situasi pademi Covid-19 di tahun lalu, pihak kepala SMP Negeri 92 Jakarta melakukan pungutan Rp. 800.000/siswa dengan dalih komite sekolah.
Sementara itu dana yang sudah terkumpul dari siswa Rp. 223.200.000 dan laporan SD Negeri pondok kopi 03 kecamatan duren sawit melakukan pungutan-pungutan dengan cara membagi amplop kosong BAZIS yang harus di isi siswa kurang lebih Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000 per-siswa.
Selama Sembilan bulan laporan Tindak Pidana Korupsi SMP Negeri 92 dan SD Negeri pondok Kopi 03 yang sudah diterima Polresta Jakarta Timur dari pelapor Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya, pada 11 Nopember 2022 sudah melaporkan ke pihak Aparat Penengak Hukum (APH) Polresta Jakarta Timur dengan nomor : 240/Klraf-Konf/LSM-Media/Aliansi/Berkarya/X/2022 dan 238/Klraf-Konf/LSM-Media/Aliansi/Berkarya/X/2022, ungkap Anton. P sebagai Ketua Tim Investigasi.
Sesuai hasil konfirmasi dengan salah salah seorang orangtua siswa yang sudah di undang untuk memberikan keterangan pada pihak penyidik Polresta Jakarta Timu, Insial PR “Kami sudah paparkan ke pihak penyidik, bahwa kegiatan tersebut benar melakukan pungutan ke setiap siswa dengan mengatas namakan Komite, sementara setiap kegiatan sekolah yang dibuat Komite harus melakukan rapat dengan pihak orang tua siswa, sementara pungutan yang sudah dilakukan Kepala SMP Negeri 92 dan SD Negeri Pondok kopi 03 tidak pernah ada orang tua, hanya di pilah-pilah siapa saja orang tua yang diangap sudah mampu, tegas PR mengatakan kegiatan tersebut dilaksanak di luar lokasi sekolah dan rata-rata siswa tidak memakai Masker. Sementara itu masih berlaku PPKM atas Pademi Covid-19 dan siswa pun masih diliburkan ungkapnya,” tapi proses penyidikan masih jalan di tempat (lambat sudah 9 Bulan).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bahwa yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan hal tersebut mempunyai tugas secara khusus untuk melakukan Pengawasan, Pengamatan, Penulisan ataupun pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana yang termuat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam mengungkap suatu perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sangat memerlukan asas koordinasi. Asas Koordinasi di dalam peraturan Perundang-undangan dapat bersifat Koordinatif, pengawasan, pembinaan kemampuan serta pemberian petunjuk. Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pelaksanaan penyidikan yang sedang dilakukan dapat dibenarkan secara material maupun formil.
Fungsi Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Penyidik Polri bertujuan untuk menyatukan dan menyesuaikan kegiatan-kegiatan, menghubungkan satu sama lain, menyangkut dan menyesuaikan kegiatan-kegiatan, menyangkut-pautkan, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut dapat menjadi suatu unit kerja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari sistem Peradilan Pidana mempunyai hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Adanya pengawasan Penyidik Polri kepada PPNS diharapkan adanya kerjasama secara sinergi dan keterpaduan dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Penyidikan Polri dan PPNS, sehingga diharapkan proses penegakkan hukum dapat berjalan secara maksimal.
Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan online Berkarya Anton. P atas dasar lambatnya proses penyidikan yang sudah dilakukan Tipikor Polresta Jakarta Timur, kami akan tetap melakukan pelaporan ke pihak yang lebih tinggi lagi, atas kinerja dari pihak penyidik. Maka tim akan melayangkan surat ke pihak Propam Polda dan Mabes Polri sesuai dengan fakta di lapangan.
Dan kami perlu membuktikan Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber pungli yang sudah tercamtum 59 Item larangan pungutan sekolah yang sampai saat ini belum dapat dibuktikan pihak penyidik Polresta Jakarta timur. Besar harapan dari pihak orang tua siswa yang sudah diminta keterangan adanya ketegas hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 2, 3 terkait kerugian keuangan negara, pasal, 8, 9 dan 10 huruf a s/d c tentang pengelapan dalam jabatan dan Pasal 7 huruf a s/d d. Hal ini perlu ditegakan, ungkap Anton P ke awak media di kantornya (aliansi media cetak dan online/RED)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.