Tanjung Pinang – Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran Rp 40 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan untuk kegiatan Pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dari proses lelang di website LPSE Kepri, terlihat hanya dua peserta lelang saja yang memasukkan penawaran harga dari total 56 peserta yang mengikuti Lelang. Yang mana kedua perusahaan tersebut adalah PT. Amanah Anak Negeri pemenang Lelang dengan harga penawaran tertinggi Rp 38.966.189.720,86 (97.90 %) dan PT. Nusantara Agung Pratama dengan harga penawaran Rp 38.475.315.314,60, (95.80 %) sedangkan harga perkiraan sendiri atau HPS pada paket tender ini senilai Rp 39.999.999.624,00 dengan nilai pagu Rp 40.000.000.000,00.
Kuat dugaan PT. Amanah Anak Negeri ditetapkan menjadi pemenang lelang, pasalnya, perusahaan pada saat itu beralamat di Jalan Wiratno No.9 Tanjungpinang, dan pada saat ini berdasarkan akte perubahan perusahaan tersebut beralamat di Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang. Hal ini diduga merupakan bagian dari perusahaan besar PT. Maju Bersama Jaya (MBJ) yang berlamat di Jalan Wiratno No.9 Tanjungpinang yang sekarang berpindah kedudukan di Nagoya Batam.
Sementara itu, kantor PT. MBJ yang berada di Jalan Wiratno itu sendiri berdasarkan data BPS dan LPJK pada saat ini ditempati oleh PT. Nusantara Agung Pratama yang merupakan perusahaan yang ikut dalam proses tahapan memasuki dokumen penawaran harga.
Berdasarkan penelusuran, bahwa PT. Amanah Anak Negeri dengan direktur bernama Lasyia Putra ini diduga memiliki afliasi saham dengan PT. MBJ, pasalnya disamping pernah berkantor sama, PT. Amanah Anak Negeri pernah membuka lowongan salah satu website lowongan kerja karir Batam pekerjaan yang diantar ke kantor PT. MBJ di Komplek Greenland Blok O No. 6 Nagoya, Batam.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM mengatakan ke awak media di kantornya di wilayah Bekasi, dengan tegas dikatakan, bahwa kuat dugaan bahwa perusahan nomor urut 1 dan 2 dalam LPSE Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat dibuka web LPJK Net yang secara resmi dari Kementerian PUPR, karena seluruh keabsahan perusahan data SBU harus didaftarkan melalui wadah organisasi kontruksi.
Sesuai UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bagian ke empat persekongkolan pasal 22 menjelaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 7 ayat 2 huruf f berbunyi, beberapa badan usaha yang mengikuti tender/seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai pemegang saham yang sama.
Kuat dugaan, bahwa PT. Amanah Anak Negeri dan PT. Nusantara Agung Pratama memiliki kendali atau saham yang sama pada saat mengikuti tender yang sama yaitu Pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Pemprov Kepri, Azwandi, SE, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat jalur Aplikasi WhatsApp tidak menanggapi permasalahan ini.
Terhadap pemenang tender proyek yang menelan anggaran puluhan miliar dari APBD Kepri TA 2022 di saat pemulihan ekonomi yang menjadi prioritas nasional dan daerah berdasarkan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Umum LSM Forkorido Tohom.TPS.SE.SH.MM angkat bicara, tegas mengatakan, jika penetepan PT. Amanah Anak Negeri diduga hasil dari konspirasi dan adanya unsur pelanggaran aturan. “Kuat dugaan jika pemenang tender PT. Amanah Anak Negeri tesebut terafilasi dengan PT. Nusantara Agung Pratama, dan dugaan konspirasi pada tender itu sangat kental,” jelasnya.
Ketua Umum LSM Forkorido mengharapkan pihak APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, agar melakukan uji materi tentang proyek yang diduga menjadi sarang korupsi dan kankangi Undang-undang nomor 5 tahun 1999, ujarnya. (Tim Aliansi Media Cetak & Online Berkarya)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.