Jakarta-Hasil Lembaran Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), tahun Anggaran 2021, terdapat temuan yang harus ditagih Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pihak ketiga, sesuai Perjanjian BGS, sebesar Rp.7.052.141.866.- (Tujuh Miliar Lima Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), pada Menerima Bagi Hasil Keuntungan dan Royalty, Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah, Pasar di Pekanbaru. Selasa (25/07/2023).
BGS adalah suatu bentuk kerja sama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga atau investor, dengan cara pihak ketiga atau investor tersebut mendirikan bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati. Sesuai dengan Temuan BPK-RI
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM Ketika di Konfirmasi awak Media Dikantornya di wilayah kota Bekasi Mengatakan bahwa banyaknya uang negara atau daerah yang diduga belum di kembalikan ke KAS Negara atau Daerah atas dasar hasil Audit BPK RI pada tahun anggaran 2021 sesuai dengan dengan data yang sudah di analisa oleh pihak Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau nomor 145 A/LHP/XVIII.PEK/05/2022, 30 maret lalu dalam hal ini Tim dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia sebagai social control dalam penyelanggaran negara sesuai fungsinya, adapun yang akan di laporkan tentang temua-temuan yang di duga belum adanya pengembalian atau tagihan sesuai dengan LHP tersebut.
Pengelolaan Pasar Sukaramai Sesuai perjanjian kerjasama kemitraan pengelolaan Pasar Sukaramai, mitra pengelola Pasar Sukaramai yaitu PT MPP, berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 270-WK 1996-018/MPP/XI/1996, 30 November 1996 dan Adendum perjanjian kerjasama Nomor 100/PKS/X/2016/15-06/MPP/X/2016, 17 Oktober 2016.
Perjanjian tersebut menyepakati antara lain, pembagian keuntungan antara PT MPP dengan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai berikut.
1), PT MPP berkewajiban membayar royalti/kontribusi ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp100.000.000,00 per tahun atau 25% dari hasil bersih atas penyewaan mal seluas 8.194m2, tergantung jumlah yang lebih besar.
2), Membayar royalti/kontribusi Hak Pengelolaan Atas Penggunaan Tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru per tahun dengan nilai total sampai dengan jangka waktu perjanjian sebesar Rp10.689.950.858,56.
3), Pemerintah Kota Pekanbaru berhak menerima bagian laba bersih dari taman parkir sebesar 30% dari laba bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa :
1. Terdapat tunggakan atas pembayaran Royalty atau kontribusi PT MPP berdasarkan PKS Nomor 270-WK/1996 dan 018/MPP/XI/1996, 30 November 1996 untuk tahun 2020,2021 dengan rincian sebesar Rp.200.000.000.
2. Pembayaran Royalty berdasarkan Addendum PKS Nomor 100/PKS/X/2016/15 dan 06/MPP/X/2016, 24 Oktober 2016 untuk tahun 2020,2021 dan 2022 dengan rincian sebesar Rp.561.807.000. Jumlah Royalty atau kontribusi : Rp.761.807.000.
3. Terdapat denda keterlambatan PT MPP atas pembayaran Royalty/Kontribusi Hak Pengelolaan atas Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 dengan rincian sebesar Rp.45.687.500.
4. Royalty atau Kontribusi sebesar Rp100.000.000,00 per – tahun atau 25% dari hasil bersih Pengelolaan Bangunan oleh PT MPP untuk tahun 2015 sampai dengan 2018 dengan rincian sebesar Rp.80.000.000.
Jumlah Denda keterlambatan : Rp.125.687.500.
Jumlah keseluruhan yang belum dibayar PT MPP Kepada Pemko Pekanbaru sebesar Rp.887.494.500, (Rp.761.807.000 ditambah Rp.125.687.500).
-Pengelolaan Pasar Senapelan
Sesuai dengan perjanjian kerjasama kemitraan pengelolaan Pasar Senapelan, mitra pengelola Pasar Senapelan yaitu PT PMJ, berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor. 31 Tahun 2002 – 497/OMJ/VII/2002, 03 Agustus 2002 dan Adendum perjanjian kerjasama Nomor 21, 23 September 2020.
Perjanjian tersebut menyepakati antara lain : 1). Pihak Pengelola Pasar Senapelan wajib memberikan kompensasi atas tanah dan bangunan senilai Rp2.500.000.000.
2). Royalti atas penggunaan tanah sebesar 37% dari total penerimaan biaya pelayanan jasa setelah dipotong biaya pemeliharaan (maintenance fee) terhitung mulai sejak laporan kajian kelayakan dan perhitungan tambahan kontribusi selesai dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Pihak Pertama sampai dengan berakhirnya perjanjian ini, sesuai laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau minimal sebesar : Gambar
3). Bagi hasil keuntungan taman parkir yaitu 30% dari laba/keuntungan bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa :
1). Laporan Keuangan Audited PT PMJ Tahun 2015 s.d 2019 menunjukkan bahwa potensi royalti dari BGS Pasar Senapelan seharusnya bisa dibayarkan lebih besar. Berdasarkan data dimaksud terdapat kekurangan pembayaran atas royalti penggunaan tanah Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp.4.017.491.614,39 dengan rincian tahun 2015 sampai dengan 2019.
Adapun untuk Laporan Keuangan Audited PT PMJ tahun 2020 dan 2021 belum disampaikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, sehingga atas tunggakan pembayaran royalti atau kontribusi tahun 2020 dan 2021 masih dihitung dengan nilai minimal sejumlah Rp. 299.675.300.
2). Terdapat tunggakan bagi hasil parkir kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2012, 2018 dan 2019 menunjukkan bahwa terdapat potensi bagi hasil parkir dari Pasar Senapelan sebesar Rp.161.506.409.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan surat teguran terkait pembayaran royalti atau kontribusi kepada PT PMJ melalui surat Nomor 900/BPKAD-ASET/1310/2021 tanggal 02 September 2021 dan Nomor 511.2/DPP-4.1/1069, 28 Desember 2021. -Pengelolaan Pasar Induk
Pemerintah Kota Pekanbaru membuat perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk dengan PT ARB dengan Nomor 100/PKS/X/2016/20 – 07/ARB-KSO/X/2016, 24 Oktober 2016. Selanjutnya perjanjian tersebut di Adendum dengan perjanjian Nomor. 100/KERJASAMA/38/X/2018 – 08/ARBKSO/X/2018, 19 Oktober 2018 yang menjelaskan penambahan jangka waktu pembangunan Pasar Induk. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru berhak memperoleh Kontribusi tahunan total Rp17.552.226.275 dan bagian hasil 25% dari laba parkir, iklan, dan bongkar muat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa :
1). Dokumen Adendum penambahan waktu pembangunan pasar menunjukkan, bahwa Adendum perpanjangan waktu pembangunan Pasar Induk telah berakhir pada 19 Oktober 2019, namun proses pembangunan Pasar Induk belum selesai.
Sampai pemeriksaan berakhir, 19 Mei 2022, BPK belum menerima laporan Progres Pembangunan Pasar Induk dari Tim Pengawas Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Pasar Induk Kota Pekanbaru.
Keterlambatan pembangunan Pasar Induk ini mengakibatkan terlambatnya tercapainya tujuan Kota Pekanbaru untuk mengoptimalkan pelayanan umum dalam bidang perdagangan. 2) Terdapat tunggakan atas pembayaran kontribusi tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp.1.071.505.235.
3). Terdapat denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi PT ARB tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp.614.468.808. Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan surat teguran terkait pembayaran Royalty/Kontribusi dan/atau denda keterlambatan kepada PT ARB melalui surat Nomor 900/BPKAD-ASET/1310/2021, 02 September 2021.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru belum memperoleh :
a. Penerimaan atas royalti/kontribusi dari PT MPP sebesar Rp.761.807.000.
b. Denda keterlambatan pembayaran royalti/kontribusi PT MPP sebesar Rp.125.687.500
c. Penerimaan atas royalti/kontribusi dari PT PMJ minimal sebesar Rp.4.317.166.914 (Rp.4.017.491.614 + Rp.299.675.300).
d. Penerimaan atas bagi hasil parkir dari PT PMJ sebesar Rp.161.506.409.
e. Penerimaan atas kontribusi dari PT ARB sebesar Rp.1.071.505.235. f. Penerimaan atas denda keterlambatan pembayaran kontribusi PT ARB sebesar Rp.614.468.808. g. Potensi penerimaan bagi hasil sebesar 25% dari laba parkir, iklan, dan bongkar muat karena keterlambatan pembangunan pasar induk. Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai dinas terkait yang mengawasi jalannya perjanjian kerja sama pengelolaan pasar dengan sistem BGS belum optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama BGS dan intensif dalam melakukan penagihan atas tunggakan bagi hasil keuntungan maupun tunggakan denda untuk memaksimalkan pendapatan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyatakan, sependapat atas permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Walikota Pekanbaru agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk :
a. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerjasama BGS dan intensif dalam menagih kewajiban – kewajiban mitra BGS sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati termasuk tunggakan bagi hasil keuntungan dan tunggakan denda royalti/kontribusi.
b. Berkoordinasi dengan Kepala BPKAD dalam mengawasi dan menagih kekurangan penerimaan atas : 1), Royalti/kontribusi dari PT MPP sebesar Rp.761.807.000 sesuai dengan pola pembayaran yang telah ditetapkan dalam SK Walikota.
2), Denda keterlambatan pembayaran royalti/kontribusi PT MPP sebesar Rp.125.687.500.
3), Royalti/kontribusi dari PT PMJ minimal sebesar Rp.4.317.166.914.
4), Bagi hasil parkir dari PT PMJ sebesar Rp.161.506.409.
5) Kontribusi dari PT ARB sebesar Rp.1.071.505.235.
6) Denda keterlambatan pembayaran kontribusi PT ARB sebesar Rp.614.468.808.
Jumlah tagihan yang harus ditagih oleh Pemkot kepada pihak ketiga seluruhnya sejumla Rp.7.052.141.866.- (Tujuh Miliar Lima Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menanggapi rekomendasi temuan BPK tersebut, Aliansi Media Cetak Dan Online Berkarya melakukan konfirmasi mempertanyakan tindaklanjut dan progres yang telah dicapai Pemko Pekanbaru kepada Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin alias Ami, melalui Via WhatsApp pada (24/07), namun sangat disayangkan, hingga berita ini diunggah, pihak Media belum mendapatkan balasan apapun, namun tampak pesan tersebut centang dua .
Ketua Umum (Ketum), LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS., SE.,SH.,MM., dengan tegas menyampaikan bahwa hal tersebut layak diduga dan perlu di laporkan ke pihak apparat penegak hukum untuk dapat di lakukan penyidikan dan uji materi atas adanya dugaan pemyimpangan Uang Negara dengan dalih modus utang pihak ketiga. (Aliansi Media Cetak Dan Online Berkarya)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.