Kota Bekasi,Luar biasa, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di SMA Negeri 8 Kota Bekasi dalam Jalur Zonasi sungguh menimbulkan pertanyaan besar. Dimana Panitia PPDB dapat menampung siswa/i sejumlah 204 orang siawa dari Titik Kordinat sekolah ke alamat calon siswa hanya 400 meter.
Sepertinya di sekitar lingkungan sekolah menumpuk calon siswa dengan jarak 400 meter, hingga jarak 700 meter pun tidak diterima di SMA Negeri 8. Hal itu cukup membuat orangtua calon siawa terperangah yang diduga akibat ulah sang Panitia PPDB yang menetapkan jarak tersebut. Diduga rumah yang ada di sekitar SMAN 8 masing masing menempati paling tidak 5 orang siswa dalam satu rumah.
Mencermati kejadian itu, perlu menjadi PR bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan juga PR bagi Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah 3 Jawa Barat yang berkantor di Pertokoan Perumahan Grand Wisata (Granwis) Kabupaten Bekasi, untuk mengungkap trik yang dilakukan Panitia PPDB SMAN 8 hingga bisa disulap dengan jarak 400 meter dari titik Kordinat sekolah dapat menerima siswa/siswi sebanyak 205 orang siswa.
Jika semua SMA Negeri di Kota Bekasi melakukan seperti trik Panitia PPDB SMAN 8, tentunya apa yang diatur Kemendibud tentang jarak Zonasi yang menetapkan antara 9 – 10 kilo meter, tidak akan pernah dialami masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Banyak warga Kota Bekasi yang jarak sekolah dengan Alamat calon siswa yang lebih dari 3 hingga 5 kilo meter.
Seperti misalnya, warga Kampung Dua Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi yang sama sekali jauh dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Dimana Kampung Dua tersebut jauh dari SMAN 12, SMAN 3, SMAN 8 dan SMAN 2, sekolah inilah yang paling terdekat dengan Kampun Dua tersebut yang jaraknya antara 3 sampai 5 kilo meter.
Tetapi jika trik jarak yang ditetapkan Panitia PPDB jalur Zonasi yang dibuat di SMAN 8 itu, sampai kiamatpun tidak akan dapat dinikmati putra putri masyarakat Kampung Dua tersebut.
Dengan situasi seperti ini, perlu Plt. Walikota Bekasi turun tangan mencari solusi supaya anak dari warganya bisa diterima di sekolah negeri seperti SMAN 8. Jika melihat situasi di SMAN 8 seperti sekolah itu bukan milik pemerintah, cenderung dibuat seperti milik sendiri kepala sekolah, yang membuat aturan seenaknya dan mengabaikan aturan dari Kemendikbud. Bahkan wartawan pun mau minta konfirmasi dari Panitia PPDB, tidak diperbolehkan masuk oleh Satpam yang berpakaian seperti pakaian Polisi itu.
Untuk mengetahui kebenaran jarak dari titik kordinat sekolah ke alamat calon siswa yang diterima SMAN 8 perlu dibentuk tim independen atau Panitia Khusus (Pansus). Jangan jarak Zonasi tersebut menjadi momok menakutkan bagi orangtua siswa. Dan Operator yang mengelola dan mengatur jarak dan semua Panitia PPDB harus diperiksa. Tetapi menurut salah seorang orangtua calon siswa mengatakan, lebih baik tim Polres Bekasi Kota yang memeriksa Panitia PPDB dan Operator SMAN 8 dan diungkap supaya terang benderang kepada masyarakat, ujarnya. (Pas/Aliansi Media Cetak & Online Berkarya)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.