Proyek P3A Tirta Subur Desa Sukanegara Diduga Tak Sesuai Juknis

“Ketua P3A Tirta Subur Desa Sunegara Diduga Tidak Mematuhi Format 9 (Format Perhitungan Volume) Tak Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Kuat Dugaan Merugikan Keuangan Negara”


OKU Timur, Mandiri Pos-Petunjuk Teknis (Juknis) Pembangunan Irigasi yang dikelola gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dilaksanakan untuk mendukung Kedaulatan Pangan Nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam Program Nawa Cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan Jaringan Irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.

Perbaikan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Jaringan Irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pengelolaan Jaringan Irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Kuat dugaan pelaksanaan proyek Pembangunan Irigasi tersebut tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) sesuai fakta di lapangan, tanpa mempertimbangkan Kualitas pembangunan. Tentunya hal tersebut akan berdampak terhadap kerugian keuangan negara dan masyarakat selaku penerima manfaat, demikian diungkapkan Ketua LSM Forkorindo OKU Timur Syamsul Arifin S.Sos Kepada Awak media.

Menurutnya, hasil penelusuran tim investigasi di lapangan banyak ditemukan Proyek Irigasi P3A yang dikerjakan asal – asalan tanpa mengedepankan kualitas pembangunan, yang mengakibatkan adanya dugaan pengurangan volume dan diduga berdampak kepada kekuatan dan daya tahan bangunan itu sendiri. Sementara itu, tujuan pembangunan tersebut guna meningkatkan produktivitas pertanian para petani itu sendiri, baik meningkatkan pendapatan perekonomian.

Hasil investigasi di lapangan tim LSM Forkorindo dan Gabunga Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, menyoroti Proyek Irigasi P3A di lokasi Desa Sukanegara Kecamatan Belitang III yang dinilai dikerjakan tidak sesuai dengan RUP dan BQ, baik gambar pada Petunjuk Teknis diduga asal jadi.

Baca Juga  Dihadapan Pejabat Baru, Danrem Minta Prajurit jadi Pelopor Protokol Kesehatan

“Pada Proyek Irigasi tersebut ditemukan tidak adanya pemasangan Mal, dan ketebalan cor lantai dinilai tidak sesuai RAB dan juga Pemasangan batu bata tidak sesuai. Ini terjadi diduga karena kuranganya pengawasan dari tenaga pendamping masyarakat (TPM)

Ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten OKU Timur, Syamsul Arifin S.Sos mengatakan, pekerjaan infrastruktur apapun itu jenisnya perlu adanya transparansi untuk publik, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Forkorindo dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi atau melaporkan temuan ini ke Direktorat Jendaral Sumber daya Air Balai Besar wilayah Provinsi Sumatera Selatan, agar mendapatkan perhatian serius terhadap pelaksanaan pembangunan Irigasi yang dikerjakan oleh P3A orang desa itu sendiri.

“Di sini terbilang lemah terhadap pengawasan dari instansi terkait. Maka perlu di evaluasi agar menjadi perhatian serius,” tandasnya. (Wulansari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca