Oknum DPRD Labura Akan Dilapor DPP LSM Forkorindo ke Propam Mabes Polri

“Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tanggan di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu Di SP3 kan Tanpa Alasan, Pelaku Oknum Anggota DPRD inisial MA Yang Masih Berkeliaran.”


Jakarta, Mandiri Pos – Korban pemalsuan tanda tanggan Hebdi Robet Sihite tidak terima atas adanya pemberhentian kasus yang dilakukan anak mantan Kades Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo yang sekarang masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatara Utara.

Ketika Hebdi Robet Sihite mimta bantuan ke Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya pada saat kunjungan ke DPC LSM Forkorindo Kabupaten Labuhan Batu Utara, dengan rasa kesal dalam hati, seorang pelapor ke pihak penegak hukum di wilayah Labuhan Batu yang sudah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dengan surat ketetapan Nomor : SP.Tap/1783b/III/Res. 1.9/2022/Reskrim tertanggal 24 Maret 2022.

Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom TPS. SE.SH.MM tegas mengatakan, kepada Wartawan di kantornya di wilayah Bekasi, bahwa kasus pemalsuan tanda tanggan ini diduga diproses penyidikan Polres Labuhan Batu tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Adapun dasar dari terungkapnya kasus ini yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu MA selaku anak mantan kepala desa Aek Korsik berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/1026?Yan 25/VIII/2021/SPK-T/Res-LB 25 Agustus 2021 dan sebagai pelapor Hebdi Robet Sihite, sebagai mana biasanya dalam pelaporan sudah menyerahkan bukti-bukti ke pihak penyidik Polres Labuhan Batu untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP Kepolisian.

Pelaporan sudah menyerahkan berkas-berkas satu lembar Fc Surat Kuasa mengajukan proses pengurusan badan hukum Akta Notaris Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik, satu lembar Rapor dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bahan pertimbangan dan melakukan uji labor di Poldasu atau Mabes Polri di Jakarta, tapi harapan pelapor sia-sia karena pihak Polres Labuhan Batu sudah menerbitkan SP3 kasus tersebut.

Baca Juga  Masih Minimnya Tenaga Kerja Pemuda Tempatan Di PT KTU ,Ini Tanggapan Penghulu Teluk Rimba

Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom TPS. SE.SH.MM akan melayangkan surat laporan ke pihak Propam Mabes Polri di Jakarta untuk dilakukan penyidikan ulang kasus pemalsuan tanda tanggan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut, sudah jelas seorang dewan Wakil Rakyat Daerah yang sudah melakukan melawan hukum dengan cara dugaan memalsukan tanda tanggan para pengurus Kopresi tersebut.

Dalam kesempat yang sama, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH ikut angkat bicara tentang pemberhentian penyilidikan kasus pemalsuaan tanda tanggan yang diduga sebagai tersangka salah satu pengurus Koperasi, saat ini masih menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara, hal tersebut menjadi pertanyaan besar.

Tim LSM dan LKBH Forkorindo akan melakukan atau menyurati pihak Propam Mabes Polri untuk melakukan uji materi kembali, sesuai dengan yang tertera dalam KUHP tentang masalah hukum pemalsuan tanda tangan tersebut dan akan membantu pihak korban Hebdi Robet Sihite sesuai dengan permintaan perlindugan hukum, baik penegakan hukum yang jelas ungkapnya.

(Aliansi Media Cetak & Online/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca