Jakarta,Mandiripos.com-Sekjen LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Timbul Sinaga, SE yang dikomfirmasi awak media di kantornya di Kota Bekasi, adanya temuan audit BPK Perwakilan Provinsi Riau Nomor 141A/LHP/XVIII.PEK/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Potensi kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp 43.897.803,90 yang diduga belum dikembalikan ke Kas Negera sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Nomor Surat Klarifikasi dan Konfirmasi LSM Forkorindo dan Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya 385//XXV/KLARIF/LSM DPP-FORKORINDO/ALIANSI-MEDIA/V/2023 tentang Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan pada Pekerjaan Pembangunan Baru/Relokasi UPT Puskesmas Batu Panjang, Kecamatan Rupat yang di duga belum di setorkan ke Kas Negara atau Daerah.
Dengan tegas Sekertaris Jenderal LSM Forkorindo mengatakan, ke awak media, bahwa surat yang sudah di kirimkan dengan tanda terima surat pada 17 Mei 2023, jelas dalam surat yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis tertuang dalam surat klarifikasi dan konfirmasi, bahwa pengembalian dana hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Riau dikembalikan ke nomor rekening berapa dan tanggal berapa apa bukti pengembalian dana tersebut.
Dan sanksi yang diberikan ke pihak ketiga CV MRK sebagai pihak pelaksana kegiatan tersebut menjadi kekurangan bobot pelaksanaan sesuai peraturan yang berlaku, tapi pihak PPK dan PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis hanya mengirimkan surat yang tidak sesuai dengan surat klarifikasi yang sudah diterima, ungkap Timbul Sinaga Sekjen LSM Forkorindo ke awak media.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dalam Pekerjaan Pembangunan Baru/Relokasi UPT Puskesmas Batu Panjang Kecamatan Rupat. Yang dilaksanakan CV MRK sesuai Surat Perjanjian Kontrak No. 443/SP/DISKES-SDK/IX/2021/01 tanggal 20 September 2021 sebesar Rp 5.489.970.472,14 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender dan berakhir pada 29 Desember 2021.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dengan BAST Nomor 01/BA-STTP/KONST/DISKES-SDK/2021, 07 Februari 2022. SP2D Pencairan Pertama Nomor 009002/SP2D-LS/2021, 31 Desember 2021 dilakukan pembayaran sebesar Rp4.392.525.374,76 atau 80,01%.
Pembayaran 100% belum dilaksanakan dengan sisa pembayaran Rp1.097.445.097,38 atau 19,99% , dengan demikian terdapat keterlambatan selama 40 hari dengan denda sebesar Rp 43.897.803,90 (1/1000 x 40 x Rp1.097.445.097,38) sebelum PPN 10%.
Dengan tegas sekjen LSM Forkorindo mengatakan, ke awak media, bahwa tim Aliansi Media Cetak dan Online dalam waktu dekat ini akan segera mengirimkan surat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk dilakukan uji materi, baik pembuktian sesuai dengan apa yang sudah tertera dalam lembaran hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku dalam tindak pidana korupsi. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.