Kota Bekasi, Mandiri Pos-Pembangunan gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 47 Kota Bekasi Tahun 2021 yang dibangun Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.385.087.000,00 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi pada tahun anggaran (TA)2021.
Mangkrak, tetapi dibayar seratus persen sesuai dengan nilai kontrak kepada pemborong pelaksana. Kejadian itu mengundang pertanyaan Publik dan Stakeholder menduga kuat terjadi kolaborasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga permasalahan tersebut resmi dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, guna dilakukan penyelidikan hingga sampai tuntas dan mengantisipasi kerugian keuangan Negara.
Sesuai dengan laporan informasi nomor: 031/LIDK/RED/METRODUA.Com/V/2023, resmi disampaikan kepada APH untuk menyelidiki informasi dugaan KKN Proyek Pembangunan USB SMPN 47 Kota Bekasi TA 2021 yang mangkrak tetapi dibayar seratus persen.
Ivan Peltek (Pelaksana Teknis) pembangunan USB SMPN 47 Kota Bekasi pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mengakui sudah membayar 100 persen kepada kontraktor pelaksana pada tahun 2021 lalu.
”Iya secara bangunan fisik gedung belum selesai dibungun, tetapi secara RAB sudah selesai dikerjakan sehingga dibayar 100 persen sesuai nilai kontrak kerja kepada kontraktror pelaksana,” diakui Ivan saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya Rabu(10/5/2023).
Hal yang sama disampaikan Sumber terpercaya Metrodua.com yang tidak disebut jatidirinya mengatakan, sesuai dengan surat perintah membayar (SPM) dari Disperkimtan) Kota Bekasi sehingga kas perbendaharaan (Kasda) Pemerintah Kota Bekasi membayar 3 termyn dalam pembangunan USB SMP Negeri 47 Kota Bekasi, jelasnya, Senin(22/5/2023).
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia, Torang Panggabean berharap agar APH dapat mengusut permasalahan tersebut sampai tuntas guna mengantisipasi kerugian keuangan Negara.
“Dalam kondisi bangunan mangkrak dibayar seratus persen itu sudah menjadi pertanyaan, kuat dugaan terjadi KKN yang merugikan masyarakat, dan Keuangan Negara. Yang seharusnya Disperkimtan Kota Bekasi memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana,” pungkasnya. (Timbul Sinaga)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.