Jakarta, Mandiri Pos-Kemenristek Dikti atau Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melakukan penonaktifan terhadap 243 kampus di Indonesia.
Keberadaan kampus-kampus tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dampak buruk dari penonaktifan ini adalah ijazah para alumni dari kampus-kampus yang terkena dampak tidak dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di sektor pemerintahan.
Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2016, Kemenristek Dikti telah mengingatkan pemerintah, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk tidak menerima para alumni dari kampus-kampus yang telah dinonaktifkan tersebut.
“Jika ijazahnya digunakan untuk melamar CPNS, tidak akan bisa diterima, karena BKN tidak akan mengakui ijazah tersebut,” kata Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Patdono Suwignjo, seperti dikutip dari Pojoksatu.id.
Berdasarkan data yang ada, di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, terdapat 10 kampus yang masuk dalam daftar merah, sehingga para alumni dari kampus-kampus tersebut tidak dapat mengikuti seleksi CPNS.
Berikut adalah nama-nama Kampus tersebut:
Provinsi Bali: Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana Propinsi Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Akademi Manajemen Surya Mataram, Akademi Teknik Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat, STIKES Yahya Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekolah Tinggi Teknik Bima Propinsi
Nusa Tenggara Barat : STAI Sultan Abdul Kahir NTB
Provinsi Nusa Tenggara Timur: STKIP Indonesia Kupang. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
Universitas PGRI Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur. Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode Januari-Maret 2023 juga mencabut izin operasional dari 17 perguruan tinggi yang dianggap tidak layak atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, disarankan untuk memilih perguruan tinggi yang benar-benar terakreditasi dan memiliki legalitas sesuai dengan aturan saat memilih untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Jika tidak melakukan pemeriksaan dengan baik, maka waktu dan biaya yang diinvestasikan akan terbuang percuma dan akhirnya hanya akan menimbulkan penyesalan yang tiada akhir.
Oleh karena itu, penting bagi calon mahasiswa untuk teliti dalam memilih kampus agar terhindar dari masalah yang serupa.
Dalam konteks ini, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur akreditasi serta legalitas kampus-kampus di Indonesia.
Tindakan penonaktifan kampus dan pencabutan izin operasional yang dilakukan oleh Kemenristek Dikti bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi di negara ini.
Bagi para calon mahasiswa, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan yang teliti terhadap status akreditasi dan legalitas kampus yang ingin mereka pilih.
Memilih kampus yang terakreditasi dan memiliki izin operasional yang sah akan memberikan jaminan akan kualitas pendidikan yang diberikan, serta menghindarkan mereka dari konsekuensi negatif di masa depan.
Dalam hal melamar pekerjaan di sektor pemerintahan, keberadaan ijazah dari kampus yang terakreditasi menjadi syarat penting.
Dalam hal ini, BKN tidak akan mengakui ijazah dari kampus-kampus yang telah dinonaktifkan atau dicabut izin operasionalnya.
Oleh karena itu, para calon mahasiswa diimbau untuk memperhatikan dengan serius pilihan kampus mereka.
Melakukan penelitian, berkonsultasi dengan pihak terkait, dan memastikan keberadaan akreditasi dan legalitas kampus dapat menghindarkan mereka dari risiko yang tidak diinginkan di masa depan. (Pas/Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.