Diminta Kadis Pendidikan Provinsi Lampung “Copot” Kelapa SMKN 1 Waytenong

Tidak Mematuhi Juknis BOS Reguler Dan Hiraukan Prokes Saat Melakukan Kegiatan Ekstrakulikuler Rp. 421.511.500 dan Praktek Kerja Lapangan dan Uji Kompentensi Rp. 126.310.500 di Tahun 2020 dan 2021 Pada Saat sekolah Di Liburkan Dan KBM Online”


Lampung Barat. Mandiri pos-Kepala SMK Negeri 1 Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dinilai hiraukan permintaan masyarakat dan sosial control dalam permintaan informasi penyerapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dan setiap penggunaan dana tersebut harus dicamtumkan di Papan Pengumuman Sekolah, agar seluruh orang tua siswa dapat mengetahui besaran anggaran yang sudah dipergunakan sesuai dwngan yang tertuang dalam Juknis BOS Reguler. Dalam hal tersebut sangat dimungkinkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan, hal ini tidak dapat diberikan pihak kepala SMK Negeri 1 Way Tenong dan menjadi pertanyaan sangat besar, ada apa gerangan dan apa tindakan dari menejer BOS Provinsi Lampung, khususnya Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan dari kepala sekolah tersebut.

Tim Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online yang sudah mengirimkan surat permintaan informasi atau Klarifikasi baik Konfirmasi sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan Undang-undang baik peraturan tentang organisasi kemasyarakatan maupun tentang Pers dalam melakukan atau pembuatan berita yang berimbang, yang paling ironis, sudah berapa lama tim meminta ke pihak Kepala SMK Negeri 1 Way Tenong tidak mengubris permintaan surat sesuai dengan nomor 077/lbr/klarif-konf/Aliansi Berkarya/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023.

Ketua Tim Aliansi sudah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp nomor 081 179 61XXXXX tapi sampai berita ini di turunkan tidak ada tanggapan. Hal tersebut perlu diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu untuk meninjau atau melakukan uji materi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang diduga tidak tepat sasaran pada penggunaan ke siswa pada saat sekolah diliburkan, karena Wabah Pademi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021 dan saat itu juga masih di perlakukan system PSBB dan PPKM sesuai dengan aturan pemerintah pusat, dalam hal ini Kepala SMK Negeri 1 Way Tenong perlu tim Prokes Kabupaten Lampung Barat dan Provinsi Lampung memberikan sanksi sesuai dengan penggunaan dana yang diduga berlawan dengan Prokes yang berlaku. (RK/RED)

Baca Juga  Miris ! Pekerjaan Plaza Pulau Tidung “Tidak Menggunakan Mini Batching Plant Dan Cor Beton Anti Gempa”

 

 

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca