Penggantian Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues diduga Sarat Masalah


Gayo Lues, Mandiri Pos– Penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gayo Lues, diduga bermasalah, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Gayo Lues, Ahmad Yani angkat bicara tentang penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintahan Gayo Lues, Selasa 4/4/2023.
Pergantian Sekda tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negri Sipil (PNS) dan setiap orang PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit, seseorang apabila sakit harus dikeluarkan atau diberikan terlebih dahulu cuti sakit, setelah melalui Proses dan Prosudur yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah dan harus ada Pemeriksaan Tim Dokter Pemerintah baru dapat dikeluarkan surat izin cuti Paling lama satu tahun.

Dan dapat diperpanjang kembali selama enam bulan, itu merupakan hak seseorang PNS dan tidak serta merta mengambil tindakan kepada seseorang PNS tampa melalui Proses dan Prosedur, dan siapapun tidak boleh melakukan tindakan sewenang – wenang, setelah dilalui Proses tersebut baru dapat dilakukan pelimpahan kewenangan dalam bentuk sebutan Plt atau Plh.
Sambung Ahmad Yani, para pejabat harus tunduk dan taat pada Peraturan Perundang – undangan dan azas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), sebagai mana juga yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

Salah satu Pasal menyatakan, apabila Pejabat Pemerintah berhalangan menjalankan tugas, maka atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintah yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana tugas, itu juga harus difahami, apakah dalam bentuk Perintah atau Penugasan, tegasnya.

Di tempat berbeda, Ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safarudin Telfi menyampaikan sebagai mana kita ketahui dalam Permendagri nomor 1 tahun 2023, tentang Naskah Dinas, jika Perintah dari atasan ke bawahan untuk melaksanakan Pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi dari Pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga  Fardiansyah S.S: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Dengan Wira Usaha

Sekali lagi kami tegaskan, jika sifatnya Perintah untuk melaksanakan Pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi dari Pejabat yang diberi Perintah, kalau memang tugas dalam bentuk Penugasan sebutan Plh atau Plt, seyogyanya berisi tugas dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan Perintah Pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya dari Pejabat yang ditunjuk.
Safarudin Telfi menegaskan, Pemerintah dan tugas sangat jauh beda kalau

Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bukan yang merupakan tupoksinya, akan tetapi, jika tugas harus merupakan tupoksi dari Penerima tugas dan yang lebih penting lagi akibat dari kesalahan Proses dan Prosedur semua tindakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan bisa jadi tidak sah dan jika tidak sah maka akibatnya akan fatal, pungkasnya. (RED)
(Sumber Berita Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Berkarya Kab. Gayo Lues)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca