Mandiri Pos.Com, (Kota Bekasi) – Dengan adanya aduan yang dilakukan melalui media sosial Instagram terkait adanya dugaan Malpraktek yang dilakukan Nakes Bidan R pada Puskesmas JK saat pemberian Vaksin. Perlu diketahui bahwa Bayi (K) telah dirawat di RS. Primaya setelah pemberian Vaksin tersebut.
Saat ini Bayi K telah pulang ke rumah setelah dinyatakan sehat dan dalam kondisi yang baik, namun kami Dinas Kesehatan melalui Puskesmas JK akan melakukan pemantauan secara bertahap yang akan dilakukan kepada Bayi K pasca pulang dari RS Primaya.
Untuk selanjutnya, Dinas Kesehatan telah memanggil Kepala Puskesmas dan Bidan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Etik Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Jumat 24 Maret 2023.
Berkenaan dengan Bidan R, Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan telah memberikan sanksi kepada Bidan R yaitu memberhentikan yang bersangkutan terkait dengan profesinya. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melayangkan Nota Dinas kepada BKPSDM untuk rekomendasi tersebut.
Dinas Kesehatan juga telah mendalami dugaan Malpraktek dengan Tim Ahli Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk meminta saran dan masukan atas permasalahan dimaksud. Dari pertemuan yang terjalin antara Tim Dinas Kesehatan dan Tim KIPI maka ada rekomendasi yang tentunya memerlukan tindakan selanjutnya. (Timbul Sinaga)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.