Bekasi, Mandiri Pos– Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum upaya kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memberantas oknum Mafia Solar BBM bersubsidi.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di Kecamatan Cikarang Barat, makin marak dan perlu ditindak tegas Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolda Metro Jaya. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diduga diselewengkan ke industri.
Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box kuning B 87XX ZE yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri dengan kapasitas sekali isi 2 ton solar. BBM solar itu dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.
Perlu diketahui, satu Pom Bensin di daerah Kalijaya Cikarang Barat tempat truk ngisi solar, menurut keterangan pegawai Pom Bensin berinisial R, bahwa mobil box tersebut sudah belanja solar sekitar dua tahun lebih dan mulai belanja solar siang hari hingga malam, sekali isi truk itu bisa sekitar 2000 liter per-hari rata rata ngisi 5 sampai 6 kali. Pengurus SPBU tidak berani melarang pembelian tersebut, karena Mafia Solar tersebut dibekingin oknum wartawan berinisial O dari media RN.
Ketika awak media menginvestigasi, menemukan mobil truk tersebut sedang mengisi solar 2000 liter yang cukup mengherankan mobil tersebut bisa di isi solar sebanyak itu. Ketika awak media mencoba bertanya dan konfirmasi dengan supir truk tersebut, hanya memberikan No WA 0857xxxxxxxx hubungi aja pengurus pangkalan untuk semua awak media yang mau konfirmasi sambil menjalankan truknya. Kita hanya ditugaskan untuk beli solar di Pom Bensin. Hal lainnya menjadi tanggung jawab pengurus, ujarnya.
Awak media bertanya kepada pengurus lapangan di SPBU tersebut tentang mobil tangki yang mengisi solar melebihi kapasitas. Pengurus tersebut tidak mengetahui nama bos mafia solar, hanya yang suka komunikasi dengan managemen Pom Bensin wartawan berinisial 0 dari media RN serta infonya membekingi 3 boss mafia solar sekitar 2 tahunan. Kalo pullnya mereka suka pindah-pindah, karena rata rata sewa bulanan.
Pengurus SPBU tersebut enggan menyebutkan identitasnya dan mengatakan, bahwa setiap hari sejumlah mobil box berisi minyak solar yang dibeli dari SPBU masuk ke pangkalan pengepulan itu. Ada juga tangki yang masuk untuk mengangkut BBM yang akan dikirim ke industri, tuturnya.
Oleh sebab itu, usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara puluhan milyard dan oleh karena itu langkah tegas harus dilaksanakan jajaran Kepolisian untuk memberantas para mafia penimbun solar atau BBM bersubsidi.
Tindakan tegas harus dilakukan untuk melindungi Pertamina sebagai perusahaan BUMN demi menghindari kerugian negara. Langkah tegas itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku penimbunan solar yang bereaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sampai berita ini diturunkan pihak penampung solar belum dapat dikonfirmasi. (Timbul Sinaga)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.