Lampung Barat. Mandiri Pos-Tampaknya Kepala SMK Negeri 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Provinsi Lampung dinilai AROGAN dan memandang media sebelah mata, hal itu terbukti ketika Mandiri Pos minta konfirmasinya mengenai penyerapan dana BOS Reguler, sang kepala sekolah ini justru menganjurkan masalah itu dikonfirmasikan ke Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Padahal MKKS adalah wadah para Kepala Sekolah dan bukan Pengguna Anggaran (PA). Tetap kepala sekolah yang bersangkutan yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Justru membingungkan jika seorang kepala sekolah menyuruh wartawan untuk mengkonfirmasi masalah dana BOS Reguler ke Ketua MKKS. Oleh karena itu diminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memberi pemahaman terhadap Kepala SMKN 1 Liwa.
Khususnya pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tampak Kepala SMK Negeri 1 Liwa, Kab. Lampung Barat itu seolah ada yang dirahasiakan tentang penyerapan dana BOS Reguler. Padahal sesuai Juknis BOS Reguler kepala sekolah harus transparan dan menempelkan di dinding sekolah penyerapan dan penggunaan semua anggaran yang masuk ke sekolahnya.
Karena Kepala Sekolah tidak menempelkan di dinding sekolah penyerapan anggaran, sehingga Wartawan minta kesediaan kepala sekolah untuk minta konfirmasinya. Tetapi selalu kandas, karena sang kepala sekolah tidak bersedia memberikan informasi atau keterangan Pers. Hingga berita ini ditayang belum ada hasil konfirmasi dari Tri Yunita selaku Kepala SMKN 1 Liwa. Karena dia selalu melempar ke Ketua MKKS yang sama sekali tidak ada hubungannya. (TS/RGK/RED)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.