Jakarta. Mandiri Pos-Ketua LSM PAN & PD Jadimpan Sihombing mendesak Wali kota agar segera menyegel bangunan Rukan 7 Lantai tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Danau Sunter Utara, Blok D 6 A RT.0/0 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Wali Kota Dr. Ali Maulana Hakim, SIP, MSi, diminta segera perintahkan Kepala Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Yogi untuk segera menyegel Bangunan Rukan di Jl. Danau Sunter Utara
Pasalnya, kegiatan pembangunan Rukan tersebut diduga tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pemda DKI melalui Pergub 128 sudah melarang dan menegaskan sanksi, tetapi pihak pemilik diduga tetap menjalankan kegiatan pembangunan, ujar Jadimpan kamis (16/3l2023)
Selain itu, Jadimpan juga meminta kepada penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengusutan tuntas atas dugaan keterlibatan oknum Pejabat Sudin Citata yang disebut-sebut jadi beking pemilik Bangunan yang diduga bermasalah. Sehingga kegiatan di lapangan lancar, tanpa ada hambatan, seakan tidak ada masalah.
Selain menyegel bangunan, diharapkan Wali Kota dan Inspektur Kota Jakarta Utara, juga Kejari untuk segera menyelidiki dan mengaudit aliran dana yang semestinya masuk Kas Daerah (Kasda) melalui Retribusi IMB ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Namun disinyalir kuat, lari ke kantung oknum ASN Sudin Citata dari kegiatan dugaan ilegal tersebut, ujarnya.
Terlebih aliran dana ratusan juta, santer disebut-sebut warga sekitar untuk pengamanan Rukan yang tak sesuai IMB. Uang yang semestinya menjadi Pendapatan Asli Daerah diduga diparkir di kantong oknum-oknum pejabat Citata.
Informasi dana pungli pengamana tersebut layak ditelusuri Wali Kota dan Inspektur Jakarta Utara Pasalnya, hingga saat ini bangunan tersebut belum t pernah ditindak.
Informasi lain yang berdar di kalangan masyarakat santer disebut-sebut ada oknum terselubung dari pihak ASN Sudin Citata Jakarta Utara, yang melindungi kegiatan pembangunan tersebut.
Ketika awak media menghubungi Yogi selaku Kasudin Citata Jakarta Utara, lewat aplikasi whatsapp tak ada respon walau sudah dibaca, hingga berita ini tayang belum ada jawabannya.
Untuk itu kami mendesak Wali Kota Jakarta Utara dan Inspektur Kota, segera perintahkan Kasudin segera menyegel dan gembok mati Bangunan Rukan tersebut. Hal ini wajib dilakukan untuk menekan kebocoran uang negara dalam sektor PAD dan menghindari kerusakan Tata Ruang DKI, imbuh Jadimpan. (TS/AS/RED)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.