Kota Bekasi. Mandiri Pos-Maraknya pemberitaan mengenai siswa tidak diterima pendaftarannya di UNMPTN di SMA Negeri 18 Kota Bekasi dan mengupayakan terus supaya sesuai Kuota 10 persen.
Menurut Humas SMA Negeri 18 Kota Bekasi, kepada media ini, bahwa pihak UNMPTN menerima hanya 5 persen atau sebanyak 12 siswa. Tiba-tiba aturan 10 persen dirubah menjadi 5 persen. Jadi kesalahan itu bukanlah kesalahan di sekolah. Tetapi orang tua siswa kelas 12 sudah diundang ke sekolah dan sudah diberikan pemahaman tentang kuota pendaftaran UNMPTN tersebut, ujar Elpi Humas SMA Negeri 18, Jumat 10/03/2023.
Dikatakan, pihak SMA Negeri 18 untuk memenuhi Kuota pendaftaran sesuai 10 persen pendaftaran ke Perguruan Tinggi akan diupayakan terus, karena masih ada jalur-jalur yang ditempuh selain UTBK, yaitu, jalur Rapor dan jalur Mandiri. Melalui jalur inilah nanti untuk memenuhi kuota yang kurang itu, ujar Humas SMA Megeri 18.
Menurutnya, mengenai pemberitaan tentang Kuota UNMPTN sudah diselasaikan baik di KCD maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Batat (Bandung). Secara tuntas sih belum tetapi sekolah tetap berupaya untuk penyelesaiannya melalui jalur jalur tadi, tuturnya. Sementara kepala sekolah tidak dapat dihubungi, karena masih trauma, tambahnya lagi.
Dari hasil penelisikan yang dilakukan IP, karena SMAN 18 Bekasi Akreditasinya sudah kadaluarsa maka dari 228 siswa (110 jurusan MIPA + 118 jurusan IPS), yang lulus tahun ini (TA. 2022/2023) hanya 6 siswa untuk masing-masing jurusan yang berhak ikut SNMPTN, atau 12 orang saja. Dalam laman dapodik, terpampang jelas bahwa Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa. Artinya, sekolah ini tidak melakukan pengajuan akreditasi pada waktu yang telah ditetapkan.
Dilansir dari laman BANS/M, SMAN 18 Bekasi diakreditasi terakhir kali pada Oktober 2016, dan semestinya harus diakreditasi kembali pada tahun 2021.
Keteledoran pihak SMAN 18 Bekasi yang tidak diakreditasi pada 2021 ini membuat sekolah mendapat penalti dan hanya memperoleh kuota untuk ikut seleksi SNMPTN sebesar 5%. Akibatnya, sebanyak 80 siswa eligible terampas haknya tidak dapat mengikuti SNMPTN.
Kuota 5% ini menjadikan SMAN 18 Bekasi setara dengan sekolah-sekolah swasta Gurem yang terakreditasi C, dan sangat merugikan siswa-siswa SMAN 18 Bekasi yang dengan sangat menyedihkan tidak diberi kesempatan untuk mendaftar lewat jalur SNMPTN.
Ketika hal ini dipertanyakan ke Kepala KCD Wilayah III, Asep Sudarsono, dengan nada membela sekolah mengatakan bahwa itu adalah karena kesalahan sistem. (Pahala Pasaribu)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.