Jakarta. Mandiri Pos- Sekretaris FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga, SE mengatakan, “Pemberatasan korupsi jangan hanya sebatas slogan, tapi juga harus diikuti dengan aksi nyata dan perbuatan,” tegasnya
“Sejumlah kegiatan pekerjaan APBD Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu hingga sampai sekarang masih dikerjakan, padahal kontrak pekerjaan sudah berakhir, namun kegiatan belum tuntas. akibatnya menuai pertanyaan dari sejumlah warga Kepulauan Seribu.
Untuk itu kata Timbul , “Kami akan memantau sejauh mana kegiatan pelaksanaan APBD Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tahun 2022. Apakah sudah sesuai dengan digaungkan slogan saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 di GOR Sunter“? Selasa (13/12/2022),” ujarnya.
Selaku Tuan rumah, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi dan juga dihadiri Direktur Sosialisasi dan Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Medio Venda, Inspektur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Syaefuloh Hidayat dan undangan lainnya turut menyaksikan kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022. Di GOR Sunter, Jakarta Utara,” sambung Timbul Sinaga,SE.
“Jangan cuman menggaungkan slogan “yes service, no money” bagaimana dengan implementasinya dilapangan ?, “sejumlah kegiatan pekerjaan APBD Kepulauan Seribu seperti di Pulau Tidung diduga tidak sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani dikontrak, di duga telah terjadi pembohongan publik. Padahal baru saja memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022,” tegas Timbul kepada sejumlah awak media.Senin (23/1/2023).
Tidak tertutup kemungkinan Kegiatan Anggaran Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tahun 2022 untuk itu, kami akan menyurati kepada BPK-RI dan BPK Cabang DKI Jakarta dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), diduga disejumlah titik kegiatan sarat dengan penyimpangan.
Mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021. Nomor: 15.A/LHP/XVIII/JKT-XVIII.JKT.2/05/2022.Tanggal 27 Mei 2022. Menurut pantauan kami bahwa di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dari sejumlah penggunaan anggaran tahun 2021 hanya sebagian kecil yang diungkap, padahal banyak kegiatan pekerjaan disinyalir terjadi penyimpangan.
Dikatakan, “bahwa Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi diduga anti kritik dan bahkan alergi terhadap sejumlah awak media. “Setiap awak media yang menghubunginya, lewat pesan singkat melalui WhatsAppnya langsung diblokir.
Menurutnya, “seorang pejabat juga harus bisa menerima kritikan terkait hasil pembangunan, sekaligus mencari solusi atas kritikan yang disampaikan agar bersama-sama menciptakan pembangunan yang lebih baik lagi, oleh karena itu, pejabat tidak boleh “anti kritik” terhadap awak media,”
Sehingga, jika sudah menjadi pejabat harus siap dikritisi, pejabat public jika sudah menjadi public baik perkataannya serta ekspresinya pasti dalam pengawasan public termasuk proses pembangunan yang ada diwilayahnya yang dia pimpin, bukankah dirinya dan keluarganya dibiayai dari uang rakyat yang dibayar leawt pembayaran pajak”? tandasnya.
Timbul Sinaga,SE mendesak, Pj.Gubernur DKI Jakarta,Heru Budi dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, maupun DPRD DKI Jakarta khususnya komisi D yang membidangi pembangunan, untuk mengevaluasi kegiatan pekerjaan yang dianggarkan melalui APBD di Kepulauan Seribu yang nota bene sarat dengan penyimpangan anggaran,” tutup Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia.
Berdasarkan wawancara terhadap salah seorang warga pulau tidung, Ahmad (45) mengatakan, “untuk sejumlah kegiatan pekerjaan APBD Kepulauan Seribu Tahun Anggaran 2022, “banyak kegiatan yang dikerjakan asal jadi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon selulernya Senin (23/1/2023).
Kendati sudah sudah berulangkali dipublikasikan, Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi selaku Pengguna Anggara (PA), tidak meresponnya. Ironisnya lagi, Saat dipertanyakan lewat pesan singkat melalui WhatsApp miliknya, Bupati Kepulauan Seribu tidak meresponnya, namun yang terjadi justru memblokir WhatsAppnya.
Diketahui sejumlah kegiatan pelaksanaan anggaran di Kepulauan Seribu, terindikasi penyimpangan dan bahkan diduga telah terjadi kerugian Negara. Diantara kegiatan yang di maksud yang sudah dipublikasikan. Antara lain :
Kegiatan Pemeliharaan Gedung Mitra Tahun Anggaran 2022 dengan Harga Pemenang terkoreksi Rp.4.025.923.479,90 (95,45%). Pelaksana CV. Jeselindo Jaya terindikasi mark-up.
Rehab Rumah dinas Kecamatan kepulauan seribu utara dan kecamatan kepulauan seribu selatan,dengan harga penawaran Rp. 1.176.249.673,59 (79,99%). Pelaksana CV.Visicom.
Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Taman Interaktif Pulau Tidung dengan Harga Pemenang terkoreksi Rp.2.854.538.431,82 (84%). Pelaksana CV Bermuara Abadi. Diduga pada saat kegiatan berlangsung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pernjanjian. Antara lain:
diduga kuat adukan semen menggunakan air laut dan bahkan menggunakan Batching Plant Mini melainkan adukan semen dengan manual.
Material yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi perjanjian kontrak.
Kegiatan Pekerjaan Plaza Tidung.Harga penawaran terkoreksi Rp.5.303.506.303,55 (95%). Pelaksana CV. Ironisnya lagi, untuk adukan semen tidak menggunakan Mini Batching Plant melainkan dengan menggunakan mesin molen. Dugaan pelanggaran lainnya. Antara Lain :
Diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat. Tidak hanya itu, diduga telah melanggar Undang Undang RI No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ( Padang lamun-Red ).
Tidak menggunakan Cor Beton Anti Gempa, melainkan menggunakan Paku Bumi (Tiang Pancang-red), hal tersebut terindikasi terjadi penyimpangan sebagaimana diatur melalui KAK(Kerngka Acuan Kerja ), Gambar (Detail Enginering Design) dan spesifikasi di kontrak.
Untuk adukan semen tidak menggunakan Mini Batching Plant, melainkan dengan mesin molen.
Hal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, dan kwalitasnya dipertanyakan, hingga terindikasi terjadi kerugian Negara.
Pembangunan Sarana dan Prasarana Taman dan Makam Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terindikasi terjadi kerugian negara.
Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan Cinta Pulau Tidung patut dipertanyakan, hingga sampai saat kegiatan belum rampung dan terindikasi terjadi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Pengguana Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), belum memberikan respon dan bahkan memilih bungkam. (RED).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.