Kemenhub Terima Tuntutan Pencabutan Lahan Properti  Bandara Hang Nadim Batam


Jakarta. Mandiri Pos-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menerima surat tuntutan dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) yang meminta pencabutan alokasi lahan seluas 165 ha, yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada empat perusahaan properti.

 

“Dan juga telah mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara untuk memastikan penerbitan izin pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Induk Bandara (RIB) Hang Nadim, Batam Provinsi Kepulauan Riau”.

 

“Kementerian Perhubungan telah menerima surat tuntutan kami untuk pembatalan pengalokasian 165 hektar lahan yang diberikan kepada 4 perusahaan properti di area Bandara Hang Nadim yang tidak sesuai dengan RIB” ungkapnya.

 

“Kami juga berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk memastikan bahwa Dirjen Perhubungan Udara tidak menerbitkan persetujuan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai di kawasan RIB Hang Nadim,” beber  Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, SE, MM, kepada sejumlah awak media. Selasa, 27/12/2022.

 

Sketsa Rencana Induk Bandar Udara (RIB) Hang Nadim Batam, yang sebagian areanya telah dialokasikan kepada perusahaan properti. Ke empat perusahaan properti yang telah menerima alokasi lahan di area RIB Hang Nadim seluas 165 hektar yang merupakan bagian dari area RIB Hang Nadim seluas 1.762,700144 ha, kini telah dikerjakan  pematangan lahan. 

 

Hutan di sekitar barat daya, selatan, dan tenggara Bandara Hang Nadim, telah digunduli, serta tanah di tebing sisi tenggara bandara telah dipotong untuk diratakan. Kelebihan tanah di lokasi itu dimanfaatkan untuk menimbun lahan manggrove (hutan bakau) di tempat lain.

 

“Bahwa pengalokasian lahan itu dibarengi dengan praktik gratifikasi sebesar US$6 (Rp94.000)/m diduga telah diterima oknum BP Batam. Demikian menurut sumber Informasi yang diterima FORKORINDO dari sumber internal BP Batam itu, diyakini kebenarannya,” ujar Tohom.

Baca Juga  Tingkatkan Nilai Jual & Perluas Jangkauan Pasar UMKM Lokal, PHE WMO Gelar Pelatihan Digital Marketing

 

Tohom menjelaskan, “untuk pengalokasian diduga tidak sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 47 tahun 2022. Dan menegaskan bahwa lahan di area RIB Hang Nadim hanya diperuntukkan bagi penunjang bandara,” jelasnya. 

 

“Dengan ditemukannya 4 perusahaan yang telah memiliki alokasi di dalam area kawasan bandara hal tersebut tidak sesuai dengan RIB Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Seperti Perusahaan. Antara lain: 

 

(a). PT Prima Propertindo Utama, (b) PT Batam Prima Propertindo, (c) PT Cakra Jaya Propertindo, dan (d) PT Citra Tritunas Prakarsa. Perusahaan yang telah menerjunkan ratusan pekerja dan puluhan alat berat di lokasi bandara, yakni PT Prima Propertindo Utama. Konon menurut sumber informasi yang layak dipercaya, bahwa nantinya perusahaan itu berencana akan membangun pergudangan untuk industry”.

 

Tidak hanya itu, berdasarkan sumber informasi yang layak dipercaya bahwa pengalokasian lahan tersebut, terindikasi praktik gratifikasi sebesar US$6 (Rp 94.000)/meter, diduga diterima oknum BP Batam,” terangnya. 

 

Dengan adanya 12 diktum Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Antara Lain: 

 

Pertama: Menetapkan Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim terletak di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan acuan koordinat pada ujung landas pacu TH. 22 yang terletak pada koordinat 01° 08′ 04,50″” Lintang Utara (LU); 104° 07′ 50,84″ Bujur Timur (BT) atau pada koordinat bandar udara X = 20.000 meter dan Y = 20.000 meter dimana sumbu X berhimpit dengan sumbu landas pacu yang mempunyai azimuth 41° 37’ 6,94” – 221° 37’ 6,94” terhadap arah utara geografis dan sumbu Y melalui eksisting ujung landas pacu TH. 22 tegak lurus sumbu X.

Kedua: Lokasi dan titik ujung landas pacu bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Baca Juga  Aggenda Tahunan ,Pemkab Siak Bersiap Gelar Tour De Siak 2023.

 

Ketiga: Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai titik referensi bandar udara/Aerodrome Reference Point (ARP) yaitu 01° 07’ 07” Lintang Utara (LU); 104° 06’ 50” Bujur Timur (BT).

 

Keempat: Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Rota Batam Provinsi Repulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kementerian Perhubungan.Antara lain :  

 

(a). prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo; (b). kebutuhan fasilitas; (c). tata letak fasilitas; (d). tahapan pelaksanaan pembangunan; (e). kebutuhan dan pemanfaatan lahan; (f). daerah lingkungan kerja; (g). daerah lingkungan kepentingan; (h). kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan (i). batas kawasan kebisingan.

 

Kelima: Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dibangun dan dikembangkan dengan luas lahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kurang lebih 1.762.7001.44 Ha (Hektar).

 

Keenam: Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan bandar udara dengan hierarki pengumpul (hub) skala pelayanan sekunder akan menjadi pengumpul (hub) skala pelayanan primer dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim.

 

Ketujuh: Penyelenggara Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kedelapan: Rencana Induk Bandar Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dengan ketentuan: (a). berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; (b). dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun; dan (c). dalam hai terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis, peninjauan kembali Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Baca Juga  Tinjau Pelabuhan Merak, Presiden Pastikan Kesiapan Arus Mudik 2023

 

Kesembilan: Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan belum diatur di dalam rencana induk sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT wajib memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

 

Kesepuluh: Pembiayaan yang timbul atas Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Rota Batam Provinsi Kepulauan Riau dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kesebelas: Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini.

 

Keduabelas: Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 8 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Tohom.

 

Hingga berita ini diturunkan, terkait adanya desakan pencabutan alokasi lahan seluas 165 ha di empat perusahaan property di Bandara Udara Hang Nadim oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam belum terkonfirmasi. (TS/RED).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca