Data Warga Dirubah Desa, Warga Tak Dapat Urus Surat Penting


Bekasi. Mandiri Pos-Warga Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, tidak mengetahui tujuan Kepala Desa Segara Makmur merubah Data warga mulai dari RT, RW dan KK. Akibat ulah Kepala Desa dan Jajarannya sehingga warga resah berkepanjangan tidak dapat mengurus surat-surat penting.

Seluruh data warga Desa Segara Makmur dirubah kepala desa dan warga Desa Segara makmur tidak dapat untuk bayar pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan, mencairkan uang dari Rekening berbagai Bank. Menurut seorang warga yang minta namanya mengatakan, “Ketika dirinya mau bayar Pajak Kendaraan Saat menolak, karena tidak sesuai data kepemilikan kendaraan,” ujarnya.

Menurut keterangan warga yang lain menjelaskan, karena data KK dirubah RT dan RW dirubah kepala desa, mereka sulit untuk perpanjangan surat-surat, misalnya Surat kendaraan dan Surat Penting lainnya sudah tidak bisa, karena tidak sesuai dengan data sekarang. Nama tetap nama yang lama, tetapi dari RT, RW sudah berbeda, karena dirubah kepala desa, katanya.

Informasi yang dihimpun Mandiri Pos  menjelaskan, bahwa perubahan data yang dilalukan sang kepala desa karena ada niat menggelapkan tanah warga setempat dan yang terjadi selama ini tanah warga Desa Segara Makmur sudah banyak berubah menjadi atas nama orang lain, bahkan sudah menjadi sertifikat. Sementara warga pemilik tanah yang sebenarnya masih memiliki Girik  demikian informasi dikumpulkan.

Pengakuan warga menjelaskan, bahwa kepala desa AS sudah menduduki kursi pesakitan alias tinggal di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya yang memalsukan data warganya, hingga menjual tanah warga kepada pengusaha atau developer dari Jakarta. Oleh karena itu diminta kepada stakeholder Pemda Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan warga Desa Segara Makmur dan supaya dikembalikan tanah warga kepada pemilik masing-masing

Baca Juga  Polres Metro Bekasi Kota Amankan 5 Tersangka Kasus BBM Campur Air

Menurut  Camat Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi menjelaskan  bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya perubahan data warga yang dilakukan kepala desa. Dikatakan, untuk merubah data warga tidak sembarang, harus ada Surat Keputusan (SK) Bupati, tutur camat tegas. ( Timbul Sinaga

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca