Kinerja Satpol PP Dipertanyakan, Pembongkaran Bangunan di JL.Enim Raya T.Priok Jakarta Utara Hanya “Sandiwara”


Jakarta. Mandiri Pos-Bongkaran paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terhadap Bangunan di Jl. JL.Enim Raya No.111 Rt 007/ Rw 03. Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Akibat tidak mengantongin izin sesuai dengan aturan maupun Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan gedung.

Tidak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.12 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Diatur di Bab I. Ketentuan Umum.

Pasal 1 Ayat (42). Bongkar paksa adalah tindakan pembongkaran yang dilakukan petugas apabila pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri terhadap bangunan yang melanggar.

Namun sangat disayangkan, pembongkaran terhadap bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Utara, sarat dengan rekayasa “pembohongan public”, pada hal anggaran pembongkaran menggunakan APBD yang bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat.

Pasalnya, bongkar paksa oleh petugas dilapangan tidak sesuai dengan banyaknya personil yang hadir dilapangan, namun kinerjanya dipertanyakan, “hanya sedikit dari pelanggaran bangunan “di colek” itupun di Lantai dua (2). Waktu pembongkaran diperkirakan hanya 45 menit, sesudah selesai petugas Satpol PP meninggalkan lokasi bangunan.

Salah satu warga dan tidak menyebut namanya, “pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP kota Administrasi Jakarta Utara, menurutnya tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Tampak bangunan dari luar, “tidak terjadi tindakan pembongkaran, yang dibongkar hanya sedikit dari bagian bangunan didalam yang dibongkar, buktinya bangunannya mulus dan tidak ada yang cacat bahkan cat bangunannya utuh dan kinclong,” ujarnya.

Pantauan dilapangan, tampak satu (1) unit kenderaan operasional Satpol PP berada didalam pagar, sementara pagarnya hanya separoh pintunya yang dibuka.Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 11:20 Wib.

Baca Juga  Tim Saber Jawa Barat Diduga Hanya Pormalitas Periksa Kepsek SMAN 1 Setu

Terkait pembongkaran yang diduga sarat dengan rekayasa, Sekretaris FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga, SE angkat Bicara. Dirinya mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi meninjau ulang kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dikatakan, sudah seharusnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk mencopot Kasatpol PP kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid. “Satpol PP Jakarta Utara diduga menerapkan “standart ganda” untuk melakukan tupoksinya.

“Tidak sesuai dengan Pakta Integritas yang ditanda tangani dan Peratuan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Timbul Sinaga.

Seperti bangunan 4 unit ruko di Jl.Agung Tengah IV Blok F 23 Kav No.18 Rt 001/ Rw 012, Kel.Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, izin rumah tinggal fakta dilapangan menjadi bangunan (bisnis) ditenggarai melanggar GSB/GSJ,” tandasnya.

Dalam waktu dekat ini, dirinya akan menyurati Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi untuk dilakukan pemeriksaan dan bila perlu langsung dicopot, dugaan telah melakukan persekongkolan,” tutupnya. Senin (28/11/2022).

Tidak berapa lama, setelah tindakan bongkar paksa berakhir, hanya hitungan hari, diduga pemilik kembali melakukan kegiatan. “Tampak terlihat beberapa orang pekerja keluar masuk kedalam bangunan dan sebagian lagi mengangkat material bangunan”.

Ketika dipertanyakan, terkait kegiatan didalam bangunan padahal bangunan tersebut diduga belum memiliki izin, kepada salah satu yang datang menghampiri dan saat itu tiga orang duduk didepan bangunan.

“Salah satu dari mereka menjawab, dan membantah tidak ada kegiatan disini,” pungkasnya.Tidak hanya itu, salah satu dari antara mereka malah bertanya. Anda darimana, tujuannya apa dan mana surat tugasnya? Kita sudah urus suratnya kog,” ketusnya.

Tidak hanya itu, bahkan dirinya memanggil salah satu oknum anggota Polri, sembari mengatakan, urusin ini,” bebernya ke salah satu anggota polri.

Baca Juga  Kalapas Narkotika Jakarta Memberi Remisi Terhadap 2292 Narapidana WBP

Tidak berapa lama, “oknum anggota polri datang dan membuka jacketnya, dan memperlihatkan pakaian seragam yang dia pakai saat itu (Jakarta Barat), inisial (R), “saya disini bukan urusan dinas, melainkan urusan keluarga,” jelasnya.

Namun, salah satu dari mereka mengatakan, “kami sudah koordinasi dengan Satpol PP,dengan Pak Ramdhani, bahkan ke Kecamatan juga,”tandasnya.

Ketika ditanya,“koordinasi seperti apa yang dimaksud, namun sangat disayangkan tidak dijawab. Senin (28/11/2022) tepat pukul 13:21 Wib.

Saat dipertanyakan, terkait dengan bongkar paksa yang dilakukan Satpol PP Jakarta Utara, diduga sarat dengan “rekayasa” tepat. Kamis (24/11/2022). Kepala Irbanko Jakarta Utara, Junjung H Simangunsong mengatakan,“temuin aja dan pertanyakan langsung sama yang bersangkutan,” jelasnya mengakhiri pembicaraan diruangannya, saat itu beliau juga sedang ada tamu diruangan sebelah.Selasa (29/11/2022), tepat pukul 10:30 Wib dan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid tidak berhasil dikonfirmasi dikantornya Lt 2. Salah satu staf mengatakan, “bapak tidak ada diruangan,” ujarnya dan tidak disebutkan namanya. Selasa (29/11/2022).tepat pukul 10:45 Wib.

Hal yang sama juga, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Ramdhani tidak berhasil dikonfirmasi.

“Bapak sedang dilapangan, akan menyampaikannya kepada beliau kalau sudah balik ke kantor,” imbuh mba Dede. Selasa (29/11/2022). Tepat pukul 11:10 Wib.(TS/RED)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca