Jakarta,Mandiripos.com-Kegiatan, Sarana dan Utilytas Umum Perumahan untuk menunjang fungsi hunian yang berada di wilayah kelurahan pondok kopi kecamatan duren sawit dengan pagu sangat besar Rp. 4.059.664.000 kuat dugaan jadi ajang tindak pidana korupsi karena tidak sesuai BQ dengan fakta di lapangan berdasarkan surat yang sudah di kirimkan Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan online yang di tujukan ke pihak KPA dan PPK Kepala Suku Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota nomor surat klarifikasi dan konfirmasi 255/DKI/BERKARYA/KLARIF-KONF/ALIANSI/IX/2022 tertanggal 26 september 2022 tentang Kegiatan, Sarana dan Utilytas
Umum Perumahan untuk menunjang fungsi hunian dilokasi, atas dasar tidak adanya keterbukaan informasi dari pihak penyelenggaran kegiatan tersebut dan ditindak lanjuti ke pihak Irbanko wilayah Jakarta Timur pada bulan oktober 2022 dengan nomor surat yang sudah di kirimkan 217/LAPORAN/LSM-MEDIA/ALIANSI BERKARYA/X/2022 tentang tindak lanjut surat yang sudah di kirimkan ke pihak Suku Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota tentang adanya temuan tim Pada saat melakukan pekerjaan galian tanah sebagian besar lokasi tidak mlakukan pemasangan Bowplank dan benang, sehingga hasil pekerjaan tidak rata, Pada saat pelaksanaan Pemasangan Uditch tidak menggunakan Lantai kerja yaitu Pasir Urug dan K B-O.
Dari beberapa kali pemberitaan yang di tayangkan beberapa media dan akhirnya pihak Suku Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota mengirimkan surat balasan ke alamat aliansi, LSM, Media Cetak dan Online Berkarya pada tanggal 1 desember 2022 dengan jawaban diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan baik dengan surat yang sudah di terima di kantornya.
Terkait balasan surat dari Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 1681/RR.04.03. tentang pelaksasnaan Kegitan Sarana dan Prasarana Utilytas untuk menunjang fungsi hunian di daerah Kelurahan Pondok Kopi Yang dilaksasnaka PT. Lagoa Nusantara, bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, adapun yang tidak terpasang lantai kerjanya di beberapa titik disebabkan karena aliran air yang aktif dan cukup deras, hal ini telah dilakukan justifikasi teknis oleh konsultan pengawas.
Untuk pekerjaan lantai kerja yang tidak dilaksanakan akan dialihkan kepada pekerjaan pemasangan saluran. Menganalisa jawaban dari Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut Ketua Tim Aliansi LSM, Media , Cetak dan Online Kerkarya Timbul Sinaga SE mengatakan jawaban dari Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Timur, sangat bertentangan dengan fakta dilapangan, sebab lokasi pekerjaan bukan daerah banjir malah daerahnya tinggi bisa dibilang salurannya kering, berdasarkan bukti foto-fotonya waktu pelaksanaannya sambil menunjukkan fotonya.
Sambil menunjukkan foto-fotonya pada awak Media dilingkungan Walikota Jakarta Timur dan apabila kalian tidak percaya boleh kita kelokasi pekerjaan tersebut sekarang untuk membuktikan , memang kalau lagi hujan turun airnya deras mengalir sebab kondisi/lokasi tersebut kedaannya miring sudah jelas aliran airnya menjadi deras, akan tetapi apakah orang itu bekerja pada watu hujan turun tidak kan””,
yang pasti orang pekerja/kulinya pasti berteduh iaa engga ?, katanya di waktu maukonfirmasi ke Irbanko. Lebih lanjut Ketua Tim Aliansi LSM, Media , Cetak dan Online Kerkarya Timbul Sinaga SE mengatakan, bahwa Kepala Suku dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tidak pernah turun kelapangan dan seksi pengawasan. Begitu juga konsultan pengawas diduga mengiakan tidak memasang lantai kerja suluran terseut. Begitu juga jawabannya tentang pekerjaan lantai kerja yang tidak terpasang akan dialihkan keperjaan saluran, pertanyaan, bukankah pekerjaan ini saluran?, untuk itu kami akan mendesak Irbako untuk memeriksa/mengaudit pekerjaan ini supaya dikerjakan ulang sesuai spesifikasi teknis yang tetuang di Kotrak kerja dan/atau di Fakta Intergritas.
Tim Aliansi, LSM Media Cetak dan Online Berkarya berharap ke pihak BPK Perwakilan Provinsi Dki Jakarta, Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan fungsi dan tugasmya untuk menjaga kebocoran keuangan negara yang sudah di lakukan pihak KPA atau PPK Suku Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Jakarta timur harus diusut tuntas siapa dalang pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dalam hal itu juga pihak terkait harus menjatuhkan atau memasukan daftar hitam PT. Lagoa Nusantara sebagai pelaksana di lapangan Ungkap Timbul dengan tegas. (TS/Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.